Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koperasi EDM Diduga Ingin Kuasai 48 SHM Anggota, Pemilik Aset Ajukan Keberatan ke KPKNL

Bali Tribune / Nyoman Ferri Supriayadi

balitribune.co.id | Denpasar - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) diduga ingin menguasai 48 SHM milik anggota bermodus akan dilelang. Informasi terbaru, aset miliaran rupiah ini tercatat masih sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan, dan proses perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan masih berlangsung. Sehingga pemilik aset telah mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Hal ini disampaikan kuasa hukum pemilik aset, Nyoman Ferri Supriayadi dan Agung Purbo Asmoro mengatakan, tingkah laku pihak Koperasi sangatlah barbar. Bukannya mendidik dan mempermudah dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset, justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan besar dari anggota koperasi sendiri.

Kliennya I Gusti Ayu Ketut Setiawati yang merupakan anggota KSP Ema Duta Mandiri telah menunjukan etikad baik dengan beberapa kali pembayaran. Namun dalam waktu dekat, akan dilakukan lelang.

"Karena itu, kami telah bersurat ke KPKNL tentang keberatan atas Lelang pada 20  Februari 2024," ungkapnya di Denpasar, Minggu (3/3).

Dikatakan Ferri, keberatan ini karena aset-aset itu akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN Tabanana pada tanggal 19 Maret 2024. Tentu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan beberapa poin atau alasan. Salah satunya, laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 Nopember 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri sedang bergulir.

"Karena itu, sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dapat dibatalkan," katanya.

Proses lelang harus menunggu hingga proses dugaan pidana ditangani Polda Bali selesai atau berkekuatan hukum tetap. Apabila lelang tetap dilakukan dan ternyata hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali bisa membuktikan adanya tindak pidana tersebut, maka akan makin memperkeruh permasalahan antara para pihak, termasuk pada pemenang lelang.

"Ya, otomatis akan berdampak pada pemenang lelang," ujar Ferri.

Selain itu, tiga orang dari sejumlah customer yang telah membayar bidang tanah di lokasi sengketa, telah melakukan upaya perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan. Dan hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Sehingga Ferri memohon agar KPKNL Denpasar menerapkan unsur kehati-hatian, dalam melaksanakan tugas-tugasnya supaya tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak yang berkepentingan. Hal senada disampaikan ketiga orang, yaitu I Putu Sutama, I Gede Komang Sumert dan I Gede Putu Anom Artawan. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap akan dilakukan penjualan lelang.

"Saat ini kami sedang melakukan perlawanan atas bidang tanah kami yang telah diletakkan sita eksekusi itu," tutur Putu Sutama.

Sebagai informasi, ketiganya telah melakukan transaksi jual beli dengan para Termohon Lelang sebelum muncul akta pemberian Hak Tanggungan. Karena itu, sebagai pihak ke tiga merasa berkepentingan karena telah melakukan sebagian pembayaran atas tanah sengketa. Hingga ini, ketiganya beserta puluhan pemilik tanah atas bidang tanah yang menjadi sengketa, masih menempati bidang tanah masing-masing. Sehingga apabila lelang tetap dilakukan maka dikemudian hari akan merugikan banyak pihak, termasuk pemenang lelang yang nantinya akan menjadi pemilik baru atas tanah sengketa tersebut.

"Bahwa saat ini kami sedang melakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tababanan, yang masih berproses persidangan," ujar Putu Sutama. 

wartawan
RAY
Category

Perkuat Hubungan Nusantara-India, Ida Rsi Putra Manuaba Bicara Ekologi Budaya di University of Delhi

balitribune.co.id | Jakarta - Sebuah forum akademik bergengsi bertajuk “Culture, Climate, and History: Lessons from Vishal Bharat” sukses diselenggarakan pada 27–28 Maret 2026. Bertempat di Sir Shankar Lal Concert Hall, University of Delhi, konferensi ini mempertemukan para pakar lintas negara untuk membedah keterkaitan mendalam antara sejarah, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Lapor ke Polda Bali, Tertipu Jual Beli Vila di Lombok Rp 1,32 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Ovlaz Savas (60), melaporkan dugaan penipuan jual beli vila online yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara dengan Rp 1,32 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Bersama Wabup Badung Peringati World Water Day dan Gelar Korvei di Pantai Kelan

balitribune.co.id | Mangupura – Dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus memperingati Hari Air Sedunia (World Water Day) tahun 2026, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta atas nama Pemerintahan Kabupaten Badung berkomitmen nyata terhadap kepedulian lingkungan melalui aksi bersih-bersih di kawasan Pantai Kelan, Jumat (27/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sedang Liburan di Bali, 3 Orang WNA Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di Bali. Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu WNA asal Australia dengan 3 TKP yang berbeda. 

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Evaluasi Pendataan Asper PSBS di Badung, Bupati: Optimalkan Sosialisasi Pilah Sampah kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba memimpin rapat evaluasi pendataan Aksi Percepatan (Asper) Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Kabupaten Badung, tanggal 8-25 Maret 2026, Jumat (27/3/2026) di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Rapat dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Perbekel/Lurah se-Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.