Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Dugaan Penipuan Mantan Puteri Indonesia Persahabatan Percaya Hukum Indonesia

Bali Tribune / MELAPOR - Korban penipuan didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Maolda Bali, Rabu (15/11).

balitribune.co.id | DenpasarDua korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, yakni Lucca Simioni dan Carlo Bonati percaya proses hukum di Indonesia. Lucca Simioni selaku investor asing mengatakan, bahwa mereka adalah WNA yang datang ke Indonesia beberapa waktu yang lalu, untuk merangkul budaya, untuk mencintai masyarakat, untuk membantu masyarakat melakukan bisnis. Sayangnya ia dan rekannya bertemu dengan dua terduga pelaku dugaan penipuan dan penggelapan. Ia mengaku ini adalah pengalaman traumatis bagi dirinya sejak tiga tahun yang lalu. Namun ia sangat percaya dengan hukum di Republik Indonesia. “Ini sangat menyakitkan setiap hari. Namun saya tetap percaya pada keadilan di Indonesia. Dan saya berharap tidak seorang pun, baik masyarakat Indonesia maupun orang asing, akan mengalami pengalaman traumatis ini. Kami ingin terus melakukan bisnis di Indonesia,” kata Lucca.

Senada dengan Lucca, korban lainnya Carlo Bonati mengatakan, ia menaruh penuh rasa hormat pada Indonesia yang merupakan negara yang ia cintai. Dirinya menginvestasikan sebagian besar uangnya di negara ini. Sebab, dirinya percaya pada negara ini, terutama pada penegakan hukum di Indonesia. "Tapi saya mungkin kehilangan semuanya sekarang, karena pelakunya penjahat Italia dari Roma dan istrinya, masih bebas berkeliaran di Bali,” ungkapnya.

Carol menambahkan, bahwa ketika seseorang bertanya kepadanya, dan apa yang yang menjadi harapannya, maka ia akan berkata bahwa dirinya sangat berharap Indonesia akan menghukum para pelaku. Sehingga tidak ada lagi orang yang harus mengalami apa yang dialami ia dan temannya itu. “Karena jika mereka lolos, makan akan lebih banyak lagi korban tak bersalah yang menjadi korban penipuan mereka,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Erdia Christina mengatakan, gelagat adanya tindak penggelapan sudah dimulai dari pembangunan apartemen DVM selesai. Terlapor Fanni dengan suaminya melakukan pengelolaan apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan tiga investor asing lainnya. Di sisi lain, ada janji bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah dari PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMN) menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA). Namun yang terjadi adalah setelah pembangunan apartemen DVM selesai terlapor Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci menolak untuk mengubah status PT Indo Bhali Makmurjaya. “Makanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya yang juga dalam hal ini kami laporkan juga, sangat-lah merugikan klien kami (investor),” katanya.

Dikatakan Christina, kasus sengketa kepemilikan Apartemen DVM telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Dimana pada pokoknya PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor. Bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM berserta fasilitas-fasilitasnya. 

Sementara terlapor Fanny dan kuasa hukumnya Edyanto hingga saat ini belum menjawab konfirmasi Bali Tribune.

wartawan
RAY
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.