Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Dugaan Penipuan Mantan Puteri Indonesia Persahabatan Percaya Hukum Indonesia

Bali Tribune / MELAPOR - Korban penipuan didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Maolda Bali, Rabu (15/11).

balitribune.co.id | DenpasarDua korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, yakni Lucca Simioni dan Carlo Bonati percaya proses hukum di Indonesia. Lucca Simioni selaku investor asing mengatakan, bahwa mereka adalah WNA yang datang ke Indonesia beberapa waktu yang lalu, untuk merangkul budaya, untuk mencintai masyarakat, untuk membantu masyarakat melakukan bisnis. Sayangnya ia dan rekannya bertemu dengan dua terduga pelaku dugaan penipuan dan penggelapan. Ia mengaku ini adalah pengalaman traumatis bagi dirinya sejak tiga tahun yang lalu. Namun ia sangat percaya dengan hukum di Republik Indonesia. “Ini sangat menyakitkan setiap hari. Namun saya tetap percaya pada keadilan di Indonesia. Dan saya berharap tidak seorang pun, baik masyarakat Indonesia maupun orang asing, akan mengalami pengalaman traumatis ini. Kami ingin terus melakukan bisnis di Indonesia,” kata Lucca.

Senada dengan Lucca, korban lainnya Carlo Bonati mengatakan, ia menaruh penuh rasa hormat pada Indonesia yang merupakan negara yang ia cintai. Dirinya menginvestasikan sebagian besar uangnya di negara ini. Sebab, dirinya percaya pada negara ini, terutama pada penegakan hukum di Indonesia. "Tapi saya mungkin kehilangan semuanya sekarang, karena pelakunya penjahat Italia dari Roma dan istrinya, masih bebas berkeliaran di Bali,” ungkapnya.

Carol menambahkan, bahwa ketika seseorang bertanya kepadanya, dan apa yang yang menjadi harapannya, maka ia akan berkata bahwa dirinya sangat berharap Indonesia akan menghukum para pelaku. Sehingga tidak ada lagi orang yang harus mengalami apa yang dialami ia dan temannya itu. “Karena jika mereka lolos, makan akan lebih banyak lagi korban tak bersalah yang menjadi korban penipuan mereka,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Erdia Christina mengatakan, gelagat adanya tindak penggelapan sudah dimulai dari pembangunan apartemen DVM selesai. Terlapor Fanni dengan suaminya melakukan pengelolaan apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan tiga investor asing lainnya. Di sisi lain, ada janji bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah dari PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMN) menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA). Namun yang terjadi adalah setelah pembangunan apartemen DVM selesai terlapor Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci menolak untuk mengubah status PT Indo Bhali Makmurjaya. “Makanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya yang juga dalam hal ini kami laporkan juga, sangat-lah merugikan klien kami (investor),” katanya.

Dikatakan Christina, kasus sengketa kepemilikan Apartemen DVM telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Dimana pada pokoknya PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor. Bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM berserta fasilitas-fasilitasnya. 

Sementara terlapor Fanny dan kuasa hukumnya Edyanto hingga saat ini belum menjawab konfirmasi Bali Tribune.

wartawan
RAY
Category

Bodi Ringkas, Knee Grip CRF 1100L Africa Twin Nyaman di Medan Offroad

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan tiga konsumen pertama pemilik Honda CRF 1100L Africa Twin terbaru dalam acara apresiasi yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kehadiran motor adventure premium ini mendapat respons luar biasa dari pecinta big bike di Bali dengan total inden mencapai tujuh unit hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.