Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Gigitan Anjing Gila Berjatuhan

Bali Tribune/ Petugas eliminasi anjing rabies di Jalan Baladewa,lingkungan Mergan,Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - kasus serangan anjing gila positif rabies yang  menggigit warga terus berjatuhan di Klungkung. Sebanyak 7 orang warga di jalan Baladewa, Lingkungan Mergan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung, Kamis (23/5) pekan silam tak luput dari serangan anjing gila rabies. 
 
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lingkungan Mergan,Semarapura Klod Kangin,Anak Agung Sayang Selasa(28/5) saat Tim melakukan vaksinasi massal bagi anjing peliharaan maupun anjing liar yang ditemui di sekitar Mergan,Klungkung.
 
Menurut kepala lingkungan Mergan ,Anak Agung Sayang, warganya  yang digigit anjing gila terjadi  pada 23 Mei yang lalu di seputaran  Jalan Puputan. 
 
“Warga yang digigit  anjing gila itu berwarna hitam milik salah satu  warga setempat. Anjing yang menggigit  warga  tersebut setelah dilakukan cek laboratorium  pada 26 Mei lalu positif rabies. 
 
Sementara itu, Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Klungkung Anak Agung Raka Arnawa membenarkan anjing yang menggigit warga tersebut ternyata positif rabies.
 
Untuk itu, katanya, pihaknya langsung melakukan eliminasi terhadap anjing- anjing yang ada di seputar lingkungan Jalan Baladewa maupun lingkungan Mergan, Selasa (28/5). 
 
“Kita melakukan eliminasi dan pemberian vaksin pada anjing yang ditemui di seputar Jalan Baladewa 1, Lingkungan Mergan,Semarapura Klod Kangin ,”terang AA Raka Arnawa.
 
Pihaknya juga melakukan vaksinasi massal sekaligus eksekusi terhadap  anjing- anjing yang positip rabies milik I Putu Gde Oka di Jalan Puputan,KLungkung. Pasalnya, anjing milik Putu Gde Oka ini telah menggigit 7 orang dibulan Mei ini.
 
Menurut AA Raka Arnawa warga yang digigit anjing gila positif rabies masing-masing A A Agung Sayang Adyana ( 50), I Made Suastika( 57),I Wayan  Surata (52 ),I Putu Setiawan (5 ),I Nengah Ranta (53),Sahudin (66), Nang Ali (40). Semua korban yang digigit anjing Gila tersebut saat ini ditangani oleh Dinas Keswan ,Klungkung. 
 
Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Klungkung Wayan Kariana menyatakan saat ini pihaknya menganggarkan Rp 400 juta untuk 2000 vial VAR. “Saya  tidak dapat memastikan apakah stok VAR tergolong aman atau sebaliknya,sementara sampai Senin(27/5) stok VAR yang terisa 394 vial VAR,”terangnya. uni
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.