Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi BUMDes Pucaksari, Mantan Bendahara Divonis 14 Bulan

Bali Tribune / IKUTI SIDANG - Ni Putu Masdarini, mantan bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ikuti sidang vonis pengadilan Tipikor melalui daring.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar akhirnya memvonis mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan BusungbiuNi Putu Masdarini dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (18/10). Tidak hanya itu, majelis hakim juga memvonis pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 84 juta.

Terdakwa Ni Putu Masdarini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Majelis Hakim sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejari Buleleng.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan, pada Selasa (13/10).

Pada saat sidang tuntutan, JPU Yosef Umbu Gina Marawali menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta. Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, setelah pembacaan putusan JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.Pasalnya vonsi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. ”JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Dikarenakan vonis Majelis Hakim masih di bawah dari tuntutan JPU Kejari Buleleng,” kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng tersebut.

Sebelumnya, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari. Penetapan Masdarini sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya yang menjerat mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Total kerugian kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp 250 juta lebih.

Jinarka lebih dahulu divonis karena terbukti secara sah bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.Ia divonis selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.

wartawan
CHA
Category

Bupati Beri Peringatan Keras, Jangan Jadikan Bangli Tempat Sampah dari Luar Daerah

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memberikan peringatan keras kepada oknum terutama yang berasal dari luar Bangli yang kedapatan  membuang sampah di wilayah Bangli  baik itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di jurang- jurang milik desa.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Penguatan Koperasi di Tabanan, Bupati Sanjaya Hadiri Pra-RAT KPN Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pra Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Di Bandara Ngurah Rai Ribuan Penumpang Mengalami Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan penutupan ruang udara di sejumlah negara, terdapat sejumlah rute penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mengalami penundaan penerbangan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perang Timur Tengah, Sejumlah Penerbangan Internasional Dibatalkan

balitribune.co.id I Mangupura — Dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan sejumlah penerbangan internasional dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan, Sabtu (28/2/2026).  Setidaknya, ada 5 penerbangan internasional yang berstatus batal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.