Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi BUMDes Pucaksari, Mantan Bendahara Divonis 14 Bulan

Bali Tribune / IKUTI SIDANG - Ni Putu Masdarini, mantan bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ikuti sidang vonis pengadilan Tipikor melalui daring.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar akhirnya memvonis mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan BusungbiuNi Putu Masdarini dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (18/10). Tidak hanya itu, majelis hakim juga memvonis pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 84 juta.

Terdakwa Ni Putu Masdarini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Majelis Hakim sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejari Buleleng.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan, pada Selasa (13/10).

Pada saat sidang tuntutan, JPU Yosef Umbu Gina Marawali menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta. Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, setelah pembacaan putusan JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.Pasalnya vonsi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. ”JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Dikarenakan vonis Majelis Hakim masih di bawah dari tuntutan JPU Kejari Buleleng,” kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng tersebut.

Sebelumnya, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari. Penetapan Masdarini sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya yang menjerat mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Total kerugian kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp 250 juta lebih.

Jinarka lebih dahulu divonis karena terbukti secara sah bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.Ia divonis selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.

wartawan
CHA
Category

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.