Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana APBDes, Perbekel Desa Satra Divonis 2 Tahun Penjara

VONIS - Ni Made Ratnadi sesaat sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (5/9).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menganjar Perbekel (Kepala Desa) Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi (45), dengan pidana penjara selama 2 tahun atas kasus korupsi dana APBDes tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 94.344.494,78, Rabu (5/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Perempuan berkacamata ini masih beruntung karena vonis dari majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, yakni pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim membenarkan dakwaan penuntut umum bahwa pelanggaran Pasal  3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang dilakukan terdakwa telah terbukti sah secara hukum. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila. Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Ratnadi dengan membayar uang pengganti Rp 44.344.494,78 yang ditimbulkan dari perbuatannya. "Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambung Sukanila saat membacakan pokok tuntutannya.  Terkait uang pengganti yang seharusnya dibayar sesuai dengan kerugian negara sebesar Rp 94.344.494,78, namun sebelum pembacaan putusan majelis hakim ini terdakwa Ratnadi hanya mampu membayar Rp 50.000.000 sehingga sisa uang penganti yang belum dibayar senila Rp 44.344.494,78. Atas putusan ini, terdakwa Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima "Terima kasih Yang Mulia. Setelah mendengar putusan, kami telah berkoordinasi dan menyatakan menerima," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim. Sementara, tim JPU Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Semangat Berbagi, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

balitribune.co.id | Jakarta - Sejalan dengan momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat melalui program CSR Sambungkan Senyuman di berbagai wilayah Indonesia yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Telkomsel dalam menghadirkan dampak sosial yang nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah ASF, Distan Tabanan Perketat Biosekuriti Ternak Babi

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada ternak babi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menyerang ternak babi milik masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.