Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana APBDes, Perbekel Desa Satra Divonis 2 Tahun Penjara

VONIS - Ni Made Ratnadi sesaat sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (5/9).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menganjar Perbekel (Kepala Desa) Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi (45), dengan pidana penjara selama 2 tahun atas kasus korupsi dana APBDes tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 94.344.494,78, Rabu (5/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Perempuan berkacamata ini masih beruntung karena vonis dari majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, yakni pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim membenarkan dakwaan penuntut umum bahwa pelanggaran Pasal  3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang dilakukan terdakwa telah terbukti sah secara hukum. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila. Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Ratnadi dengan membayar uang pengganti Rp 44.344.494,78 yang ditimbulkan dari perbuatannya. "Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambung Sukanila saat membacakan pokok tuntutannya.  Terkait uang pengganti yang seharusnya dibayar sesuai dengan kerugian negara sebesar Rp 94.344.494,78, namun sebelum pembacaan putusan majelis hakim ini terdakwa Ratnadi hanya mampu membayar Rp 50.000.000 sehingga sisa uang penganti yang belum dibayar senila Rp 44.344.494,78. Atas putusan ini, terdakwa Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima "Terima kasih Yang Mulia. Setelah mendengar putusan, kami telah berkoordinasi dan menyatakan menerima," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim. Sementara, tim JPU Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPK RI Endus Penyelewengan BBM Solar di DLHK Badung, Nilainya Capai Rp 9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bali. Pasalnya, lembaga audit itu mengendus adanya penyimpangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Konkab PGRI Badung, Bupati Adi Arnawa: Tingkatkan Sinergitas, Wujudkan Masyarakat Berdaya Saing

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Konferensi Kabupaten (Konkab) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Badung XXIII, masa bakti tahun 2024-2029, di SMK PGRI 2 Badung, Kecamatan Mengwi, Sabtu (24/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3rd Anniversary CB150X Bali: Pilih Ketua Baru, Tuntaskan Tour 360 dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Denpasar - Komunitas CB150X Bali merayakan hari jadinya yang ke-3 dengan penuh semangat kebersamaan dan rasa syukur. Acara puncak dilaksanakan pada Sabtu (24/5) yang dihadiri sekitar 150 bikers dari Paguyuban Honda Community Bali (HCB) serta komunitas motor lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asyik Mancing di Bibir Tebing, Pemancing Warga Ceningan Terjatuh ke Laut

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seorang pemancing warga Parangan Jepang, Ceningan, Nusa Penida, Rofinus Gheda Piku (48) dilaporkan hilang saat memancing di bibir tebing Parangan Jepang, Jumat (23/5) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Nusa Penida, AKBP Ida Bagus Putra Sumerta membenarkan peristiwa itu dan korban masih dicari oleh tim pencari hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Generasi Muda Uji Keiritan Honda BeAT di “IGA Competition”

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali menggelar event bertajuk “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang sukses menghadirkan semangat generasi muda dalam menguji langsung keunggulan konsumsi bahan bakar dari sepeda motor Honda BeAT. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari kalangan anak muda Gen Z, serta perwakilan media dan blogger otomotif pada Sabtu (24/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.