Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana APBDes, Perbekel Desa Satra Divonis 2 Tahun Penjara

VONIS - Ni Made Ratnadi sesaat sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (5/9).

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menganjar Perbekel (Kepala Desa) Desa Satra, Klungkung, Ni Made Ratnadi (45), dengan pidana penjara selama 2 tahun atas kasus korupsi dana APBDes tahun 2015 dengan kerugian negara Rp 94.344.494,78, Rabu (5/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Perempuan berkacamata ini masih beruntung karena vonis dari majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, yakni pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim membenarkan dakwaan penuntut umum bahwa pelanggaran Pasal  3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang dilakukan terdakwa telah terbukti sah secara hukum. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Ratnadi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila. Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Ratnadi dengan membayar uang pengganti Rp 44.344.494,78 yang ditimbulkan dari perbuatannya. "Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambung Sukanila saat membacakan pokok tuntutannya.  Terkait uang pengganti yang seharusnya dibayar sesuai dengan kerugian negara sebesar Rp 94.344.494,78, namun sebelum pembacaan putusan majelis hakim ini terdakwa Ratnadi hanya mampu membayar Rp 50.000.000 sehingga sisa uang penganti yang belum dibayar senila Rp 44.344.494,78. Atas putusan ini, terdakwa Ratnadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima "Terima kasih Yang Mulia. Setelah mendengar putusan, kami telah berkoordinasi dan menyatakan menerima," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim. Sementara, tim JPU Kadek Wira Atmaja dkk menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Kecamatan Kediri dan Bagikan PMT serta APE untuk Anak-Anak PAUD

balitribune.co.id | Tabanan - Bunda PAUD Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya meresmikan Gedung TK Negeri di Kecamatan Kediri, sekaligus menyerahkan Makanan Tambahan (PMT) dan Alat Permainan Edukatif (APE) kepada anak-anak PAUD di Kabupaten Tabanan yang dipusatkan di TK Negeri Kediri, Rabu (21/5).

Baca Selengkapnya icon click

Isak Tangis Iringi Jamaah Haji Jembrana ke Tanah Suci

balitribune.co.id | Negara - Suasana haru menyelimuti keberangkatan puluhan calon jemaah haji asal Kabupaten Jembrana, ke Iringi Tanah Suci Makkah Rabu, (21/5). Isak tangis keluarga mengiringi langkah para jemaah saat mereka menaiki bus yang akan membawa mereka ke Asrama Haji di Sukolilo, Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hama Tikus Mengganas, Petani di Bangli Menjerit

balitribune.co.id | Bangli - Ditengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan, justru para petani di kabupaten Bangli dibuat pusing dengan serangan hama tikus yang menyerang tanaman padi mereka. 

Lahan tanaman padi milik petani di wewidangan subak Pecala, Uma Tai dan sekitranya rusak parah yang berujung petani mengalami gagal panen. Berbagai upaya telah dilakukan petani untuk mengatasi serangan hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mantapkan Pembahasan Pembangunan TPS3R dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menggelar rapat bersama Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar guna membahas pembangunan TPS3R dan perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kota Denpasar, di Gedung Praja Madya, Kantor Walikota Denpasar, Rabu (21/5) siang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.