Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana BKK, Pekak Susila Dituntut 7 Tahun Bui

persidangan
Terdakwa I Made Susila saat negoisasi dengan Penasehat Hukumnya.

BALI TRIBUNE - Mantan Bendesa Candikuning, Baturiti, Tabanan, I Made Susila Putra, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai 200 juta rupiah, dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara pada Selasa (20/3) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 Bukan hanya hukuman fisik, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Day,Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Joniartha dkk juga menuntut pria kelahiran 28 April, 52 tahun silam ini dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sesuai surat tuntutannya,  JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Susila Putra dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. Dan  membebankan terdakwa dengan  membayar uang pengganti kerugian negara Rp 200 juta dengan ketentuan apalabila dalam satu bulan sampai hukuman ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum bisa membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tak mencukupi atau tak ada harta benda, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),"tegas jaksa dari Kejari Tabanan ini. Hal yang memberatkan, selain telah menikmati uang korupsi terdakwa juga tidak mau mengakui kesalahan yang diperbuat."Terdakwa juga cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan untuk menutupi kesalahan. Sehingga tak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa,"sebut JPU. Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya memohon waktu dua pekan guna mempersiapkan nota pembelaan (pledoi). Sebelumnya, persidangan sempat ditunda sementara selama 30 menit oleh hakim. Hal tersebut dikarenakan pihak kuasa hukum melakukan interupsi dan mengatakan pihak terdakwa akan mengembalikan Rp 200 juta sebagai pengganti kerugian negara. Namun pihak JPU tetap pada tuntutan. "Mohon ijin yang mulia bisa kami sampaikan bahwa pengembalian pengganti kerugian negara itu akan kami serahkan pada Jumat (23/3) nanti,"ujar kuasa hukum di muka sidang. Sebagaimana diketahui, Susila Putra ditahan di Rutan Kelas II B Tabanan, Kamis (9/11) tahun lalu atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 di Desa Pekraman Candikuning senilai Rp 200 juta. 

Dana BKK yang diterima digunakan untuk Karya Ngenteng Linggih di Pura Desa Pekraman setempat. Hanya saja setelah dikroscek tidak ada penggunaan dana yang bersumber dari dirinya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kunci Keharmonisan: Saling Memaafkan, Menghargai dan Menerima

balitribune.co.id | "Menerima orang lain dengan seluruh kekurangan dan kelemahannya akan membawa kedamaian dalam diri sendiri, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan orang lain. Semua orang ingin merasa dihargai, dihormati dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Untuk itulah, mari kita belajar menerima semua insan dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Pertamina Bersinergi Fokus Pada Air Bersih dan Lingkungan Pariwisata

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, mengunjungi Pertamina Depo Manggis, Rabu (16/10/2025). Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas peluang kerja sama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diprotes Warga, Lurah Renon Sebut Pemilihan Kaling Kaja Sesuai Prosedur

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Renon, Gede Suweca disomasi oleh warga karena dianggap tidak transparan dalam proses penetapan Kepala Lingkungan (Kaling) Kaja, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan. Warga memandang penetapan Kaling Kaja mengandung cacat prosedural sehingga merugikan masyarakat lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Ketua LPD Selulung Digeledah

balitribune.co.id | Bangli - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangli  melakukan penggeledahan guna mengungkap  dugaan kasus korupsi  yang terjadi di  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung. Penggeledahan menyasar kantor LPD dan rumah Ketua LPD Selulung I Wayan Arsana dan rumah salah satu petugas bagian kredit, Jumat (17/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank BPD Bali Gelar Expo Bulan Inklusi Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menggelar Expo Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025 sebagai bagian dari perayaan puncak BIK nasional yang rutin diperingati setiap bulan Oktober. Kegiatan berlangsung di Living World Denpasar, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click

Koster Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Soliditas dan Regenerasi Partai

balitribune.co.id | Denpasar - Wayan Koster kembali dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk masa bakti 2025–2030. Kepastian itu ditetapkan dalam Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Bali yang digelar di Bali Sunset Road Convention Center, Denpasar, Sabtu (18/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.