Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Nasabah BRI, Ibu RT Dituntut 30 Bulan Penjara

Bali Tribune/ Ririn saat dihadirkan dalam sidang virtual di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menganggap seorang ibu rumah tangga bernama Putu Ririn Lersia Oktavia (30), telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara sebesar Rp 494,6 juta. 
 
Perempuan tamatan D-3 Akuntasi ini bisa membobol keuangan negera hanya dalam kurung waktu 9 bulan pada tahun 2019 lalum. Saat itu dirinya bekerja sebagai sales person dana jasa di  BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar, yang merupakan Bank BUMN. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Ni Made Suastini Ariani dan Mia Fida meminta majelis hakim diketuai I Wayan Rumega supaya menjatuhkan pidana terhadap Ririn dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan  (30 bulan), dan membayar denda Rp Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ririn juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai kerugian negara dalam hal ini BRI Cabang Jalan Gajah Mada, Denpasar. 
 
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa  tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata JPU dalam sidang virtual tersebut. 
 
Lanjut JPU, terkait uang sebesar  Rp. 123.671.475  yang disetorkan oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PT.PKSS) sebagai pembayaran kerugian financial kepada PT. BRI Cabang Denpasar Gajah Mada  diperhitungkan sebagai uang pengganti. 
 
Ririn dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU. 
 
Ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega langsung menutup sidang usai mendengar tuntutan JPU. Ketua hakim memberi kesempatan 1 minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/4). 
 
Seperti diketahui, perempuan kelahiran Buleleng, 28 Oktober 1990, itu harus berurusan dengan hukum lantaran menggunakan dana nasabah BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar. Jumlah uang yang ditilap Ririn sebesar Rp 494 juta. Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta. Perbuatan Ririn dilakukan pada saat menjadi sales BRI Cabang Gajah Mada. Ia melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019.
 
Modus terdakwa yaitu memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Pelayanan sengaja dilakukan secara manual. Terdakwa menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka. Namun, uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Salah satunya untuk menutupi pinjaman online. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Melepas Adrenalin di Lintasan, Pembalap AHRT Temukan Ketenangan dalam Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Kehangatan budaya serta keramahan masyarakat Bali memberikan kesan mendalam bagi lima pembalap muda kebanggaan Indonesia dari Astra Honda Racing Team (AHRT) yang hadir dalam rangkaian kegiatan HRC Visit Bali pada 2–3 Maret 2026. Kelima pembalap tersebut adalah Herjun Atna Firdaus, M. Adenanta Putra, Fadillah Arbi Aditama, Rheza Danica Ahrens, serta Muhammad Badly Ayatullah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.