Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Kredit Topengan, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa bersama penasihat hukumnya saat mengikuti persidangan virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Nasib apes menimpa, Ida Bagus Gede Subamia (33), pegawai yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit dan marketing di salah satu bank plat merah di kawasan Badung. Sudah pasti dipecat dari tempat kerjanya itu, ia pun bakal merasakan pengapnya penjara. Itu karena dia telah dianggap melakukan korupsi dalam kasus kredit topengan dan penggelapan angsuran nasabah bank milik BUMN tersebut. 
 
Hal tersebut terungkap dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang diajukan ke hadapan majelis hakim diketuai Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/9). Sidang tersebut berlangsung secara virtual. Majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang. Sedangkan terdakwa mengikuti proses persidangan dari LP Kerobokan, tempat dia ditahan selama ini. 
 
Dalam tuntutannya, JPU yang dikomandoi Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya.
 
Lengkaplah sudah nasib apes terdakwa setelah JPU juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp. 890.562.856,00. Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan," Ujar JPU.
Setelah mendengar uraian tuntutan JPU, majelis hakim diketuai I Gede Yuliartha kemudian memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, Gede Manik Yogi Artha, dan Agus Supraman, untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/9) mendatang.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa berhasil disingkap oleh tim penyidik Pidsus Kejari Badung berkat laporan masyarakat. Tim Jaksa Penyidik kemudian mulai melakukan penyelidikan sejak tanggal 20 Januari 2021.Hanya dalam waktu sebulan, tim Jaksa penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan  Subamia 
sebagai tersangka, pada 26 Februari 2021.
 
Terungkap, modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa yakni menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit. Secara keseluruhan, ada 19 nasabah fiktif,  dengan nilai kredit rata-rata puluhan juta rupiah. Selain itu, terdakwa juga melakukan penyelewengan dengan cara uang debitur yang telah lunas tidak disetorkan ke kas Bank. Namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri. Tersangka melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp1 miliar.  Dari pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk judi online. 
wartawan
VAL
Category

Pembangunan Lift Kaca Dihentikan, Suwirta: Saya Tak Pernah Intervensi soal Perizinan

balitribune.co.id | Semarapura - Mantan Bupati Klungkung dua periode 2013–2023, I Nyoman Suwirta yang jadi sasaran hujatan dan komentar miring mengenai dihentikannya proyek lift kaca, rupanya gerah juga. Ia angkat bicara terkait polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dihentikan pembangunannya itu.

Nama Suwirta mencuat karena proyek tersebut memperoleh izin dan groundbreaking dilakukan di masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click

Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Aktivasi Akun Coretax

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan wajib pajak di seluruh Indonesia diimbau segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, agar dapat menikmati layanan perpajakan secara penuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badai Cedera Usai, Arsenal Siap Lawan Bayern Munich dan Chelsea

balitribune.co.id | Jakarta - Tim kasta atas asal Inggris, Arsenal siap meraih gelar juara Liga Primer meski kekurangan pemain andalan akhir-akhir ini. Meski begitu tampaknya kekhawatiran mereka akan segera mereda karena pemain yang absen akan segera kembali merumput bersama The Gunners.

Baca Selengkapnya icon click

Menjelang Nataru, Warga Sumba Barat Daya Diminta Jaga Kamtibmas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), warga Sumba Barat Daya (SBD), NTT diminta untuk ikut menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bali. Permintaan ini dikumandangkan langsung oleh Ketua Ikatan Keluarga Sumba Barat Daya (IKSBD) Bali, Samuel Sairo Kalumbang dalam acara diskusi dengan Polda Bali di Denpasar, Selasa (25/11). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17/ Denpasar Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah Melalui Penyaluran KPRS dan KPP

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region/17 Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, BRI Region 17/ Denpasar catat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) sebesar Rp200,42 miliar untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Kredit Program Perumahan Merupakan Semangat Kolaborasi Pemerintah, Perbankan dan Pelaku Industri

balitribune.co.id | Mangupura - Bali membutuhkan alokasi anggaran untuk penyediaan 32 ribu rumah rakyat layak huni. Melalui perhatian pemerintah pusat dengan adanya program Kredit Program Perumahan (KPP), Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat Bali rampung dalam lima tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.