Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Kredit Topengan, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa bersama penasihat hukumnya saat mengikuti persidangan virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Nasib apes menimpa, Ida Bagus Gede Subamia (33), pegawai yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit dan marketing di salah satu bank plat merah di kawasan Badung. Sudah pasti dipecat dari tempat kerjanya itu, ia pun bakal merasakan pengapnya penjara. Itu karena dia telah dianggap melakukan korupsi dalam kasus kredit topengan dan penggelapan angsuran nasabah bank milik BUMN tersebut. 
 
Hal tersebut terungkap dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang diajukan ke hadapan majelis hakim diketuai Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/9). Sidang tersebut berlangsung secara virtual. Majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang. Sedangkan terdakwa mengikuti proses persidangan dari LP Kerobokan, tempat dia ditahan selama ini. 
 
Dalam tuntutannya, JPU yang dikomandoi Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya.
 
Lengkaplah sudah nasib apes terdakwa setelah JPU juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp. 890.562.856,00. Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan," Ujar JPU.
Setelah mendengar uraian tuntutan JPU, majelis hakim diketuai I Gede Yuliartha kemudian memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, Gede Manik Yogi Artha, dan Agus Supraman, untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/9) mendatang.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa berhasil disingkap oleh tim penyidik Pidsus Kejari Badung berkat laporan masyarakat. Tim Jaksa Penyidik kemudian mulai melakukan penyelidikan sejak tanggal 20 Januari 2021.Hanya dalam waktu sebulan, tim Jaksa penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan  Subamia 
sebagai tersangka, pada 26 Februari 2021.
 
Terungkap, modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa yakni menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit. Secara keseluruhan, ada 19 nasabah fiktif,  dengan nilai kredit rata-rata puluhan juta rupiah. Selain itu, terdakwa juga melakukan penyelewengan dengan cara uang debitur yang telah lunas tidak disetorkan ke kas Bank. Namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri. Tersangka melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp1 miliar.  Dari pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk judi online. 
wartawan
VAL
Category

McDonald's Indonesia Gelar National Drive Thru Day 2026 Sekaligus Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - Pertama kalinya, McDonald's Indonesia menggelar National Drive Thru Day 2026 secara serentak di 271 restoran, dengan lebih dari 70 ribu kendaraan turut berpartisipasi dan mendapatkan Stiker Drive Thru McD edisi terbaru pada Sabtu (8/8/2026). Kemeriahan perayaan juga hadir melalui konvoi kendaraan di 10 restoran, yang diikuti lebih dari 770 peserta dari berbagai komunitas mobil, motor, dan sepeda.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kerahkan 5 Truk Logistik untuk Korban Bencana NTT 

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengiriman bantuan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Napi Lapas Tabanan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak enam di antara ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Tabanan langsung bebas usai menerima remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada dua perwakilan warga binaan saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karista Merasa Plong Usai Jadi Pembawa Baki Paskibraka Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Ni Putu Karistayanti, siswi SMAN 2 Tabanan, mengaku merasa lega atau "plong" setelah sukses menjalankan tugas utamanya sebagai pembawa baki dalam Paskibraka pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, pada Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bunga Cempaka Putih Jadi Maskot Busana Adat Bali di Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Bunga Cempaka Putih resmi dicanangkan sebagai maskot daerah dalam berbusana adat Bali di Kabupaten Jembrana, Jumat (14/8/2026). Pencanangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya sekaligus mengenalkan kekayaan hayati daerah agar semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.