Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Pengadaan Lahan Kantor BP3TKI = Eks Staf Khusus Kepala BP3TKI Divonis 8 Tahun

BP3TKI
Terdakwa Wahyudi Matondang

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus korupsi mark up pengadaan lahan untuk Kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPTKI) Denpasar, Wahyudi Matondang alias Dodi (50), divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada, Jumat (27/10). 

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla juga menghukum pria kelahiran Jakarta Timur ini dengan hukum pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa yang merupakan mantan staf khusus Kepala BP3TKI Jakarta, Jumhur Hidayat ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar sehingga dibebankan untuk membayar uang penganti sebesar Rp 1,5 miliar.

"Apabila tidak dibayar maka harta milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dijual lelang untuk membayar uang penganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis hakim saat membacakan pokok putusannya.

Terdakwa Dodi dinilai melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada pertimbangannya, terdakwa tidak pernah dihukum serta selama persidangan bersikap sopan, dan merupakan tulang punggung keluarga. Hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan. "Hal yang memberatkan  perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Seusai membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan itu.  Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) ketika dimintai tanggapan oleh ketua majelis hakim. "Kami pikir-pikir," kata JPU singkat.

Vonis ini sendiri hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU Rika yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun dan 6 bulan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang membelit terdakwa bermula dari tersedianya anggaran pengadaan tanah BP3TKI Denpasar TA 2013 sebesar Rp 7,5 miliar, dengan volume tanah 400 M2.  Atas dasar itu dibentuklah tim survei pengadaan tanah atau bangunan BP3TKI Denpasar TA 2013. Lalu, Pageh meminta Priyo selaku PPK dan Trusty selaku ketua panitia pengadaan mencari lokasi dan menemukan lokasi yang cocok di Jalan Danau Tempe, Sanur.

Temuan itu dilaporkan ke Pageh, dan akhirnya mereka kumpul dan menemui pemiliknya,  I Nyoman Gede Paramartha. Setelah rembuk, pemilik tanah mengatakan harganya Rp 4,5 miliar net. Panitia kemudian bertemu di Warung Tekko, termasuk dihadiri terdakwa Dodi. Dodi yang diperkenalkan mengaku orang dari Jakarta kemudian membicarakan masalah harga.

Masalah mulai muncul ketika terdakwa Dodi menaikkan harga tanah itu menjadi Rp 6,7 miliar dari Rp 4,5 milliar yang ditawarkan pemilik tanah. Saksi Trusty kemudian membuat dokumen pengadaan secara formalitas. Dan Pageh membuat surat penetapan penyediaan barang dan jasa dan dilakukan transaksi di Notaris Putu Chandra.

Setelah itu keluarlah surat perintah membayar (SP2D), dan uang Rp 6,7 miliar dibayar dengan cara ditransfer ke rekening BNI 46 milik  I Nyoman Gede Paramartha. Setelah dibayar, dibuatkan akte jual beli, dengan harga Rp 6,7 miliar.

Namun atas pembayaran itu, pemilik tanah Paramartha, mengakui hanya menerima Rp 4,5 miliar sebagaimana harga yang disampaikan sebelumnya. Ternyata sebagian uang sisanya  sebesar Rp 2,2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa Dodi bersama Paramartha, Priyo dan Pageh (Sudah menjadi terpidana).

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click

Kunci Keharmonisan: Saling Memaafkan, Menghargai dan Menerima

balitribune.co.id | "Menerima orang lain dengan seluruh kekurangan dan kelemahannya akan membawa kedamaian dalam diri sendiri, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan orang lain. Semua orang ingin merasa dihargai, dihormati dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Untuk itulah, mari kita belajar menerima semua insan dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.