Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Pengadaan Lahan Kantor BP3TKI = Eks Staf Khusus Kepala BP3TKI Divonis 8 Tahun

BP3TKI
Terdakwa Wahyudi Matondang

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus korupsi mark up pengadaan lahan untuk Kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPTKI) Denpasar, Wahyudi Matondang alias Dodi (50), divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada, Jumat (27/10). 

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla juga menghukum pria kelahiran Jakarta Timur ini dengan hukum pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa yang merupakan mantan staf khusus Kepala BP3TKI Jakarta, Jumhur Hidayat ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar sehingga dibebankan untuk membayar uang penganti sebesar Rp 1,5 miliar.

"Apabila tidak dibayar maka harta milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dijual lelang untuk membayar uang penganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis hakim saat membacakan pokok putusannya.

Terdakwa Dodi dinilai melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada pertimbangannya, terdakwa tidak pernah dihukum serta selama persidangan bersikap sopan, dan merupakan tulang punggung keluarga. Hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan. "Hal yang memberatkan  perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Seusai membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan itu.  Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) ketika dimintai tanggapan oleh ketua majelis hakim. "Kami pikir-pikir," kata JPU singkat.

Vonis ini sendiri hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU Rika yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun dan 6 bulan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang membelit terdakwa bermula dari tersedianya anggaran pengadaan tanah BP3TKI Denpasar TA 2013 sebesar Rp 7,5 miliar, dengan volume tanah 400 M2.  Atas dasar itu dibentuklah tim survei pengadaan tanah atau bangunan BP3TKI Denpasar TA 2013. Lalu, Pageh meminta Priyo selaku PPK dan Trusty selaku ketua panitia pengadaan mencari lokasi dan menemukan lokasi yang cocok di Jalan Danau Tempe, Sanur.

Temuan itu dilaporkan ke Pageh, dan akhirnya mereka kumpul dan menemui pemiliknya,  I Nyoman Gede Paramartha. Setelah rembuk, pemilik tanah mengatakan harganya Rp 4,5 miliar net. Panitia kemudian bertemu di Warung Tekko, termasuk dihadiri terdakwa Dodi. Dodi yang diperkenalkan mengaku orang dari Jakarta kemudian membicarakan masalah harga.

Masalah mulai muncul ketika terdakwa Dodi menaikkan harga tanah itu menjadi Rp 6,7 miliar dari Rp 4,5 milliar yang ditawarkan pemilik tanah. Saksi Trusty kemudian membuat dokumen pengadaan secara formalitas. Dan Pageh membuat surat penetapan penyediaan barang dan jasa dan dilakukan transaksi di Notaris Putu Chandra.

Setelah itu keluarlah surat perintah membayar (SP2D), dan uang Rp 6,7 miliar dibayar dengan cara ditransfer ke rekening BNI 46 milik  I Nyoman Gede Paramartha. Setelah dibayar, dibuatkan akte jual beli, dengan harga Rp 6,7 miliar.

Namun atas pembayaran itu, pemilik tanah Paramartha, mengakui hanya menerima Rp 4,5 miliar sebagaimana harga yang disampaikan sebelumnya. Ternyata sebagian uang sisanya  sebesar Rp 2,2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa Dodi bersama Paramartha, Priyo dan Pageh (Sudah menjadi terpidana).

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi JKN, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Tinjau Layanan di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat sinergi dengan mitra fasilitas kesehatan, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Vetty Yulianty Permanasari, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (6/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Langsung Curhatan Guru di Safari Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Di balik tugas mengajar dan tanggung jawab membentuk generasi muda, banyak guru menyimpan cerita yang jarang terdengar. Mulai dari tantangan di sekolah, kebutuhan fasilitas pendidikan, hingga harapan agar proses belajar mengajar bisa berjalan lebih maksimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Big Wing Bali Sukses Gelar Touring ke Eropa

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui Honda Big Wing Bali sukses memanjakan para pecinta motor premium dalam gelaran touring internasional bertajuk “Ultimate Ride Vol.3 Pyrenees Road Trip 2026”. Perjalanan eksklusif yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2026 ini diikuti oleh 20 konsumen loyal Honda Big Bike asal Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.