Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

Tersangka
Bali Tribune / TERSANGKA - IWD, mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi LPD.

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Kepala Kejari Karangasem, Kusufi Esti Ridliani, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan penyidikan mendalam dan ekspose di Kejaksaan Tinggi Bali pada 3 September lalu. Petugas telah memeriksa lebih dari 30 saksi, 3 ahli, serta mengamankan berbagai dokumen sebagai barang bukti.

”Modus operandi tersangka adalah memberikan kredit tidak prosedural dan menempatkan dana di lembaga keuangan lain yang menyalahi ketentuan berlaku,” tegas Kusufi dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan IWD telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp2,7 miliar. Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, serta langsung dilakukan penahanan demi kelancaran proses pemberkasan.

Sebelum penahanan, tim penyidik sebenarnya telah melakukan upaya persuasif bersama Tim Pembina Umum LPD Kabupaten Karangasem pada 4 dan 12 Agustus 2026. Namun, IWD secara tegas menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian negara maupun melakukan penagihan atas kredit bermasalah tersebut.

“Tim Penyidik Kejari Karangasem akan segera merampungkan pemberkasan agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka dan profesional,” pungkas Kusufi. 

wartawan
AGS
Category

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.