Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Santunan Kematian Fiktif, Lagi, Mantan Kaling Dilimpahkan

Bali Tribune/DILIMPAHKAN - Salah seorang mantan kaling di Gilimanuk, Tumari yang menjadi tersangka kasus korupsi santuan kematian, dilimpahkan ke Kejari Jembrana.
Balitribune.co.id | Negara - Jumlah tersangka kasus korupsi santunan kematian fiktif dan ganda yang terjadi pada Dinas Kesejahteraan Sosila Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kesosnakertrans) Kabupaten Jembrana tahun 2020. Teranyar seorang mantan Kepala Lingkungan di Kelurahan Gilimanuk kembali menyusul lima pelaku lainnya yang sebelumnya telah mendekam di balik jeruji besi.
 
Sebelumnya enam aparatur pemerintah yang terdiri dari seorang PNS Pemkab Jembrana, dua kelihan banjar di Desa Tukadaya, Melaya dan dua kepala lingkungan di Kelurahan Gilimanuk telah dijebloskan ke jeruji besi karena terlibat dalam kasus korupsi dana santunan kematian tahun 2015. Kali ini Penyidik Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Jembrana melimpahkan seorang mantan kepala lingkungan, Tumari asal Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Melaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (4/3), kasus ini terjadi pada Januari hingga Desaember 2015. Tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lingkungan Asih mengajukan permohonan santunan kematian fiktif dengan cara merekaya dokumen kelengkapan berkas dan pengajuan berkas kematian hingga lebih dari satu kali. Tersangka bekerjasama dengan salah seorang Staf Dinas Kesosnakertrans Jembrana, Indah Suryaningsih yang lebih dulu dijebloskan ke penjara.
 
Pada kasus yang terungkap tahun 2017 inii, diketahui dokumen fiktif dan double tersebut saat pengajuannya tidak pernah diverifikasi oleh Indah Suryaningsih. Dari 2.387 penerima santuan kematian, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara nomor SR-180/PW22/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 yang dibuat oleh Auditor dari Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, ditemukan pengajuan fiktif/rekayasa dan yang diajukan berulang-ulang sebanyak 301 berkas.
 
Dari kasus korupsi santunan kematian fiktif dan ganda ini, total nilai kerugian keseluruhan dari enam pelaku mencapai Rp 451.5000.000. Sedangkan untuk tersangka Tumari sendiri telah berhasil mengajukan dan mencairkan dana santunan kematian hingga 32 berkas. Akibat ulahnya, kerugian Negara mencapai Rp 48 juta. Setelah terbongkarnya kasus korupsi santunan kematian ini oleh Penyidik Unit III/Tipikor Satreskrim Polres Jembrana, tersangka Tumari mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 9 juta.
 
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahma didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana mengatakan sebelum pelimpahan tersangka ke Kejari Jembrana, pihaknya juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 16 saksi serta menyita 11 jenis dokumen dalam berkas perkala lain yakni Indah Suryaningsih dan Ni Luh Sridani dan pemeriksaan ahli. Pelaku yang selama penyidikan tidak dilakukan penahanan ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) subside pasal 3 Yo pasal 4 Subsider pasal 18 ayat (1) hurup b UU  Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi, Yo pasal 55 Ayat (1) KUHP Yo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar,” paparnya. pam
 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Nyabit di Kebun, Made Rinun Ditemukan Tewas di Jurang

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis dialami Ni Made Rinun (56). Perempuan paruh baya ini ditemukan tewas di dasar jurang di kebunnya di Banjar Teba Jero, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (25/8).

Jenazah korban ditemukan di jurang sedalam 30 meter. Kuat dugaan korban terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdalam Pemahaman Pola Asuh Adaptif, Rasniathi Adi Arnawa Buka Sosialisasi PAAREDI

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa membuka secara resmi Sosialisasi PAAREDI (Pola Asuh Anak di Era Digital), bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (27/8).

Baca Selengkapnya icon click

49,57 Hektar Sawah Gagal Panen, Pemkab Badung Bakal Tempuh Jalur Niskala “Ngaben Bikul” Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Serangan hama tikus membuat para petani di Kabupaten Badung merana. Bagaimana tidak? Dari 9 ribu hektar lebih sawah yang ada di Gumi Keris, tercatat sudah ada 49,57 hektar sawah yang diserang “jero ketut” atau tikus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lahan Diserobot, Pemilik Lapor Polisi

balitribune.co.id | Singaraja - Pemilik lahan berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Buleleng. Lahan tersebut diduga diserobot oleh Ketut Wijana Putra (71) warga Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa. Isi lahan berupa tanah dan bebatuan di ekspolitasi kemudian diperjual belikan oleh pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.