Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, Trio Pengawas LPD Kapal Divonis 12 Bulan Penjara

Bali Tribune/Para tersangka kasus korupsi LPD Kapal (berbaju putih) saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan vonis 12 bulan penjara terhadap tiga mantan pengawas LPD Desa Adat Kapal, Badung periode 2008-2016. Mereka adalah, Anak Agung Gede Dharmayasa (67) yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Kapal, Ida Bagus Swastika (55) yang kini menjabat Kepala LP LPD Kabupaten Badung dan I Nyoman Nada (57). Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama di LPD Desa Adat Kapal, Badung.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, para terdakwa pun dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika dan I Nyoman Nada dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila didampingi Hakim Anggota Minftahul dan Hartono.
 
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan. Berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
 
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya belum bersikap dan masih pikir-pikir. "Karena masih ada waktu selama tujuh hari, untuk itu kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap salah satu anggota penasihat hukum ketiga terdakwa. 
 
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera menanggapi putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).
 
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) terhadap mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53). Juga lima kolektor, yakni Ni Luh Rai Kristianti (50) divonis tujuh tahun penjara, Ni Kadek Ratna Ningsih (37) divonis lima tahun penjara, Ni Wayan Suwardiani (36) divonis dua tahun dan empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih (36) divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis paling ringan, yakni satu tahun penjara. 
 
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan, bahwa kerugian yang diakibatkan oleh terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika, I Nyoman Nada bersama dengan Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra serta kelima kolektor tersebut merugikan perkonomian negara dengan jumlah sebesar Rp 15.352.059.425. Ini berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati Nomor : 73/LAK/KG/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, tentang Pemeriksaan Khusus (special Audit) atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat Kapal, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Tahun 2013, 2014 dan 2015.
 
Yang mana hal tersebut menjadi tanggungjawab dari Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra sebesar Rp 7.183.621.840. Ni Luh Rai Kristianti Rp 5.020.102.760, Ni Kadek Ratnaningsih Rp 2.229.071.475, Ni Wayan Suwardiani Rp 246.373.350, Ni Made Ayu Arsianti Rp. 272.890.000 dan Ni Nyoman Sudiasih Rp 400 juta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Merasakan Gahar Mesin Toyota GR di GIIAS 2025

balitribune.co.id | Tangerang - Selasa (22/7) menjadi hari yang tak terlupakan bagi wartawan dari daerah regional Batam, Riau, dan Bali yang diundang Agung Toyota ke GIIAS 2025. Mereka diberi kesempatan menjajal deretan mobil bergenre Gazoo Racing, yakni GR Yaris, GR Supra, dan GR 86 di lintasan jalan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Kunjungan KKP RI, Bupati Gus Par Sebut Kampung Nelayan Merah Putih di Seraya Timur Siap Terealisasi

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menunjukkan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat pesisir dengan mendukung penuh program Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Seraya Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih Pura Kahyangan Banjar Sumuh Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih Lan Pedudusan Alit Pura Kahyangan Banjar Sumuh Desa Pakraman Denpasar, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, bertepatan rahina Anggara Kliwon Prangbakat, Selasa (22/7). 

Baca Selengkapnya icon click

Pembukaan MPLS Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2025/2026, Wujudkan Sekolah yang Ramah dan Inspiratif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga secara resmi membuka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ayah Dominasi Antar Anak Sekolah di Hari Pertama

balitribune.co.id | Gianyar - Fenomena ayah Mengantar anak ke sekolah menjadi  pemandangan baru yang disorot dengan antusias di hari pertama masuk sekolah, Senin (21/7). 

"Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah" rupanya langsung direspon cepat. Meski masih ada ibu-ibu, namun para ayah terlihat mendominasi di sejumlah sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Senggolan saat Berjoget di Warung Labmilk, Seorang Pemuda Jadi Korban Penusukan

balitribune.co.id | Amlapura - Diduga berawal dari menenggak minuman keras kemudian berjoget di Warung Labmilk di Jalan Veteran, Jalur 11, Karangasem, seorang pemuda yang belakangan diketahui bernama I Gede Dena Kusuma Dinata (17), warga Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh seseorang tak dikenal pada Senin (21/7) dinihari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.