Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Akan Fokus Kampanye di Bali Utara

Bali Tribune / PERSEMBAHYANGAN - Wayan Koster bersama Gede Supriatna melakukan persembahyangan di Pura Dangka, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Minggu (22/9).

balitribune.co.id | Singaraja - Wayan Koster bersama Gede Supriatna melakukan persembahyangan di Pura Dangka, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Minggu (22/9). Kegiatan tersebut dilakukan sehari sebelum pengundian nomor urut, Bakal Calon Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Cawabup Buleleng, Gede Supriatna.

Mereka akan menerima nomor urut berapapun didapat pada saat pengundian secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 23 September 2024. "Biar terjadi alamiah saja, kan tidak bisa diminta itu," kata Wayan Koster usai persembahyangan.

Wayan Koster juga menepis, acara persembahyangan dirinya di pura tersebut untuk memohon wahyu agar dapat nomor urut jitu. Dia mengaku diundang oleh masyarakat setempat, karena di pura tersebut sedang melaksanakan piodalan. Pura Dangka juga baru selesai menjalani renovasi dari anggaran bantuan BKK Pemkab Badung.

Koster mengaku setelah pengundian nomor urut, partainya sudah siap untuk melakukan kampanye sesuai jadwal. PDI Perjuangan belum menjadwalkan kehadiran pejabat parpol dari Jakarta. "Belum ada tuh, soalnya kita kampanye masuk ke pedesaan pedesaan," kata dia.

Selama kampanye, Koster juga akan berbagi waktu dan lokasi kampanye dengan cawagubnya, Nyoman Giri Prasta. "Pak Giri akan lebih banyak di selatan seperti Badung, Tabanan, saya di utara lah, jembrana, karangasem," urai dia.

Sementara, Gede Supriatna menegaskan timnya lebih banyak melakukan kampanye di pedesaan agar bisa bertemu langsung dengan masyarakat terbawah, menyelami persoalan yang dihadapi secara langsung oleh masyarakat. Kampanye akbar dengan memusatkan kerumunan warga di satu tempat sudah kurang efektif dan berpotensi menganggu ketertiban umum, kemacetan dan lainnya.

"Sasar desa agar bisa bertemu dengan masyarakat, mengetahui persoalan secara langsung," tandas Supriatna.

wartawan
CHA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.