Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Mencoblos di Sembiran, Cok Ace di Puri Ubud

Bali Tribune/Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wagub Cok Ace.

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali Wayan Koster bersama Ny Putri Suastini Koster, dijadwalkan akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019  di TPS 11 Banjar Dukuh, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Adapun Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) bersama istri, akan mencoblos di TPS 6, Banjar Ubud Tengah, Gianyar. 

Sehari jelang pencoblosan, Gubernur Koster mengajak seluruh rakyat Bali, untuk berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menyalurkan hak pilihnya. Ajakan itu disampaikan Gubernur Koster, usai makan siang bersama awak media di Rumah Jabatan Gubernur, Gedung Jaya Sabha Denpasar, Selasa (16/7).

"Jangan Golput. Karena satu suara dari kita sangat berarti bagi perjalanan bangsa ini ke depan. Saya mengajak seluruh masyarakat Bali yang punya hak pilih, untuk menggunakan dengan baik hak suaranya sesuai ketentuan yang telah diatur oleh penyelenggara Pemilu," ajaknya. 

Mengenai tingkat partisipasi pemilih Bali pada Pemilu 2019, Gubernur Koster mengharapkan, akan meningkat dari Pemilu sebelumnya. Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini memperkirakan, partisipasi pemilih Bali pada Pemilu 2019 ini akan berkisar antara 70 hingga 80 persen lebih. 

Indikatornya adalah kesiapan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi Bali maupun kabupaten/ kota, yang menurut dia, telah bekerja maksimal untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Karena itu, ia mengajak masyarakat agar menyalurkan hak pilihnya. 

"Dengan menggunakan hak suara di TPS, kita sudah ikut menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar bangsa ini harus dijaga oleh seluruh rakyat, salah satunya dengan menggunakan hak pilih pada Pemilu," tegas Gubenur Koster. 

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM RI AA Gede Ngurah Puspayoga dijadwalkan akan mencoblos di TPS 17 Dangin Puri Kauh, Denpasar. Adapun Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Sumerta Kelod, dan Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara di TPS 18 Penatih, Denpasar. 

wartawan
San Edison

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.