Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster ; Patuhi Aturan Ganjil Genap Selama IMF-WB Annual Meeting

Gubernur Bali Wayan Koster.

BALI TRIBUNE - Guna menyukseskan pelaksanaan International Monetary Fund-World Bank (IMF-WB) Annual Meeting, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 97 Tahun 2018.  Peraturan tersebut mengatur pembatasan operasional mobil barang dan mobil penumpang pada sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan perhelatan IMF-WB Annual Meeting. Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran persnya Kamis (4/10), menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi suksesnya pelaksanaan IMF-WB Annual Meeting Tahun 2018. Karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini akan berdampak positif pada citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Merujuk peraturan menteri tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang akan diberlakukan dari 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018 pada pukul 06.00 wita sampai dengan pukul 09.00 wita dan pukul 15.00 wita hingga pukul 19.00 wita. Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan yaitu By Pass Ngurah Rai, mulai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, Raya Uluwatu mulai dari Simpang Kali sampai dengan Uluwatu, Kampus Udayana mulai dari Simpang Kampus sampai dengan Politeknik, Uluwatu II mulai dari Simpang Kali sampai dengan Simpang Kampus Universitas Udayana dan Silitiga mulai dari Simpang PDAM sampai dengan Simpang By Pass Ngurah Rai. Mengacu pada ketentuan dimaksud, pembatasan diberlakukan pada jenis mobil barang. Mobil barang yang dimaksud dalam aturan ini meliput kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, semen, batu dan besi. Sementara untuk jenis mobil penumpang akan diberlakukan dengan sistem ganjil-genap.  Mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal genap. Sebaliknya, mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal ganjil. Pembatasan operasional mobil penumpang tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, Kendaraan Dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Berwarna Dasar Merah atau nomor dinas TNI/POLRI, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Ambulans, Kendaraan Angkutan Umum dengan TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan angkuran sewa khusus yang memiliki stiker resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan delegasi berstiker yang diterbitkan oleh panitia nasional penyelenggaraan Pertemuan Tahunan IMF-WB, mobil derek dan kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan BI dan Bank Lainnya serta kendaraan untuk pengisian ATM dengan pengawasan dari pihak kepolisian. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan bila terjadi keadaan kahar (force majeor) seperti bencana alam, huru hara, pemberontakan dan pemogokan. Untuk memantapkan pelaksanaan kebijakan ini, akan dilaksanakan sosialisasi uji coba mulai tanggal 4 hingga 6 Oktober 2018 oleh Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Polda Bali.

wartawan
Release
Category

Banggar DPRD Tabanan Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah Lebih Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melalui Badan Anggaran mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih transparan.

Kendati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesebelas kalinya. Terakhir, opini itu diperoleh untuk pemeriksaan tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Dorong Pemkab Bangli Kembangkan Kawasan Sekitar Pura Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Minat wisatawan berkunjung ke daya tarik wisata (DTW) Pura Penulisan, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, masih g rendah dibandingkan empat DTW lain yang dikelola Pemkab Bangli. Melihat realita tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa, Politisi Demokrat ini memandang perlu adanya  inovasi dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click

Supriatna Dikukuhkan Menjadi Ketua DPD Masyarakat Akuakultur Indonesia Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Provinsi Bali Periode 2025–2029. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum MAI Pusat Prof. Rokhmin Dahuri dalam acara Konsolidasi Akuakultur Nasional, di Auditorium Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Rabu (9/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Sandyagita Bali Beli-Ne" Suara Kritis Rakyat Melalui Harmoni Seni

balitribune.co.id | Negara - Seni adalah medium paling jujur untuk menyuarakan hati nurani, dan PKB ke-47 Tahun 2025 menjadi ruang sebuah pertunjukan yang lebih dari sekadar hiburan. Parade Gong Kebyar Wanita Duta Kabupaten Jembrana, diwakili oleh Sekha Gong Istri Dharma Laksana, dengan sebuah garapan yang tak hanya indah, tetapi juga berani memukau penonton yang memadati Panggung Ardha Candra, Art Center Denpasar pada Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click

TKA Berpotensi Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya persaingan global dan terbukanya peluang investasi, Tenaga Kerja Asing (TKA)  menjadi salah satu ancaman bagi tenaga kerja lokal. Tak mau kecolongan, daerah seperti Kabupaten Jembrana mulai serius mengantisipasi masuknya TKA ke wilayahnya dengan merancang regulasi yang komprehensif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.