Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster ; Patuhi Aturan Ganjil Genap Selama IMF-WB Annual Meeting

Gubernur Bali Wayan Koster.

BALI TRIBUNE - Guna menyukseskan pelaksanaan International Monetary Fund-World Bank (IMF-WB) Annual Meeting, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 97 Tahun 2018.  Peraturan tersebut mengatur pembatasan operasional mobil barang dan mobil penumpang pada sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan perhelatan IMF-WB Annual Meeting. Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran persnya Kamis (4/10), menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi suksesnya pelaksanaan IMF-WB Annual Meeting Tahun 2018. Karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini akan berdampak positif pada citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Merujuk peraturan menteri tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang akan diberlakukan dari 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018 pada pukul 06.00 wita sampai dengan pukul 09.00 wita dan pukul 15.00 wita hingga pukul 19.00 wita. Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan yaitu By Pass Ngurah Rai, mulai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, Raya Uluwatu mulai dari Simpang Kali sampai dengan Uluwatu, Kampus Udayana mulai dari Simpang Kampus sampai dengan Politeknik, Uluwatu II mulai dari Simpang Kali sampai dengan Simpang Kampus Universitas Udayana dan Silitiga mulai dari Simpang PDAM sampai dengan Simpang By Pass Ngurah Rai. Mengacu pada ketentuan dimaksud, pembatasan diberlakukan pada jenis mobil barang. Mobil barang yang dimaksud dalam aturan ini meliput kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, semen, batu dan besi. Sementara untuk jenis mobil penumpang akan diberlakukan dengan sistem ganjil-genap.  Mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal genap. Sebaliknya, mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal ganjil. Pembatasan operasional mobil penumpang tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, Kendaraan Dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Berwarna Dasar Merah atau nomor dinas TNI/POLRI, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Ambulans, Kendaraan Angkutan Umum dengan TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan angkuran sewa khusus yang memiliki stiker resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan delegasi berstiker yang diterbitkan oleh panitia nasional penyelenggaraan Pertemuan Tahunan IMF-WB, mobil derek dan kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan BI dan Bank Lainnya serta kendaraan untuk pengisian ATM dengan pengawasan dari pihak kepolisian. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan bila terjadi keadaan kahar (force majeor) seperti bencana alam, huru hara, pemberontakan dan pemogokan. Untuk memantapkan pelaksanaan kebijakan ini, akan dilaksanakan sosialisasi uji coba mulai tanggal 4 hingga 6 Oktober 2018 oleh Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Polda Bali.

wartawan
Release
Category

Pererat Kedekatan di Bulan Ramadan, Telkomsel Gelar Buka Bersama Pelanggan Prestige di Bima

balitribune.co.id | Bima – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Telkomsel menggelar acara buka puasa bersama pelanggan Telkomsel Prestige di Bima (26/02). Kegiatan ini menjadi momen istimewa untuk mempererat hubungan sekaligus menghadirkan ruang dialog yang lebih dekat antara Telkomsel dan pelanggan setianya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akar Pertumbuhan Enomoni Bali Yang Kuat

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan senyum sumringah, merilis capaian ekonomi Bali tahun 2025 yang disebutnya melampaui capaian tahun 2024 kepada publik, misalnya dalam forum pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali masa bakti 2026-2031 di Bali International Hospital, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur baru-baru ini, Pak Koster merilis bahwa kunjungan wisatawan asing ke Bali

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Ketua DPRD Badung Pimpin Gerakan Bersih Sampah di Pantai Petitenget

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir melalui aksi nyata. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung Gerakan Bali Bersih Sampah yang dipusatkan di Pantai Petitenget, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Caka Fest 2026: 21 Ogoh-Ogoh Masuk Nominasi, Penilaian Lanjutan Akan Digelar di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung telah menuntaskan proses penilaian tahap awal terhadap 597 ogoh-ogoh yang berasal dari enam kecamatan di Kabupaten Badung dalam rangka Badung Caka Fest Tahun 2026 bertema “Sakti Nugraha Loka”. Penjurian tingkat zona tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Februari.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Beri Peringatan Keras, Jangan Jadikan Bangli Tempat Sampah dari Luar Daerah

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memberikan peringatan keras kepada oknum terutama yang berasal dari luar Bangli yang kedapatan  membuang sampah di wilayah Bangli  baik itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di jurang- jurang milik desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.