Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kota Denpasar Raih Penghargaan ISNA 2020

Bali Tribune/ Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta
Balitribune.co.id | Denpasar - Setelah  sukses mendulang penghargaan di bidang pelayanan publik, Kota Denpasar kembali berhasil menambah satu penghargaan lagi. Kali ini datang dari bidang pelayanan sosial dan kemasyarakatan. 
 
Dimana, Inovasi Jaga Baya yang diluncurkan dalam rangka mendukung masyarakat produktif dan aman Covid-19 ini sukses mengantarkan Kota Denpasar meraih Penghargaan 4th Indonesia Smart Nation Award (ISNA) 2020 untuk kategori Smart Society.
“Kami sangat bersyukur inovasi yang diluncurkan ini mampu meraih penghargaan tingkat nasional, dan keberhasilan ini juga tak lepas dari komitmen pimpinan yang terus mendorong terciptanya inovasi dalam mendukung terciptanya produktifitas masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ujar Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta di Denpasar, Selasa (13/10).
 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penghargaan ini diinisasi oleh Citiasia Inc. melalui salah satu lini strategisnya Citiasia Center for Smart Nation (CCSN) memiliki visi untuk mendukung kemajuan pembangunan di Indonesia melalui pendekatan smart city atau daerah pintar, memulai prakarsa Gerakan Indonesia Smart Nation sejak tahun 2015. Citiasia aktif membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan ekosistem smart city seperti instansi pemerintah, industri dan asosiasi, NGO dan lembaga pembangunan internasional, serta komunitas dan akademisi melalui penyusunan kebijakan, pendampingan teknis dan pelatihan, implementasi project, serta program program berbagi pengetahuan di bidang smart city.
 
Dikatakan Gus Alit, Inovasi Jaga Baya (Lindungi Diri, Lindungi Sesama dan Lindungi Usaha/Layanan) Produktif dan Aman Covid-19 merupakan sebuah upaya terintegrasi dan berkelanjutan guna mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Selain itu, dengan inovasi ini juga masyarakat dapat tetap produktif dan aman saat beraktifitas di masa pandemi Covid-19 saat ini.  
 
Dalam hal kebijakan strategis, lanjut Gus Alit bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32  Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun prinsip dasar dalam pelaksanaan Perwali ini adalah memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang paling utama, Jaring Pengaman Sosial (JPS) tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran, kegiatan ekonomi dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, penyiapan adaptasi kebiasaan baru dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan adanya sinergitas Pemerintah, Desa Adat, Swasta dan Masyarakat.
 
“Diharapkan dengan impelementasi Jaga Baya yang dilaksanakan dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi serta didukung dengan pelaksanaan percepatan Reformasi Birokrasi yang terus dilakukan dalam masa pandemi Covid-19, dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan Kota Denpasar menuju kota produktif dan aman Covid-19,” ujar Alit Adimerta.
 
“Dan lebih jauh kami berharap bagaimana inovasi ini dapat memberikan kemudahan dan mampu mendukung aktifitas masyarakat, terlebih untuk dapat aman dan produktif di masa pandemi Covid-19 saat ini,” imbuhnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.