balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya belum mengetahui terkait tujuan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukimanan (PUPRPKP) Tabanan. Kendati demikian, sebagai Bupati Tabanan yang baru menjabat kurang dari satu tahun, pihaknya menghormati proses hukum.
“Adanya kejadian kemarin, jadi saya tidak tahu apa, bagaimana, kemana. Tapi saya menghormati proses hukum yang berlaku,” katanya, Kamis (28/10).
Dia menegaskan, apapun yang terjadi di Tabanan, merupakan bagian dari proses hukum. “Saya sudah sampaikan kepada bapak inspektur, dan juga bapak Sekda. Jujur saya tidak tahu. Coba teman-teman media mencari tahu sumbernya,” ujarnya.
Pihaknya juga belum mengetahui bagaimana akhir dari pengeledehan yang dilakukan KPK. “Silakan tanyakan ke Pak Inspektorat. Mungkin lebih tahu,” kilahnya.
Sebagai bupati baru, pihaknya telah mewanti-wanti para Kepala OPD dalam menjalankan tugas apapun agar berhati-hati. “Saya juga telah mengangkat kelompok ahli pembangunan dan hukum tujuannya adalah menjaring sesuatu segala sesuatu, sehingga tidak terjadi sesuatu khususnya di era saya. Saya tidak melihat di era masa lalu,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukimanan (PUPRPKP) Tabanan, Rabu (27/10).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRKP, I Putu Yudiana ada di dalam kantornya. Selain Dinas PUPRKP, petugas KPK juga sempat datang ke Sekretariat DPRD Tabanan.
Informasi menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan Dana Insentif Daerah (DID) yang sempat mencuat beberapa tahun lalu. Namun informasi ini masih belum bisa dikonfirmasikan. “Nanti Jakarta yang berikan keterangan,” kata seorang petugas KPK.
Sehari sebelumnya, Selasa (26/10), petugas KPK juga sempat menggeledah di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan.