Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Siap Dukung Badung Jadi Role Model Antikorupsi

Bali Tribune/Bupati Giri Prasta bersama Wabup. Suiasa sambut bus KPK yang dipimpin Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Kabupaten Badung, Selasa (20/8).
balitribune.co.id | Mangupura - Roadshow bus KPK 2019 "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi tiba di Kabupaten Badung, Selasa (20/8). Bus KPK berada di Badung selama dua hari, bertujuan untuk mengajak komponen masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Kedatangan bus KPK yang dipimpin Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari bersama Tim Korwil Jawa Timur, Bali, NTT disambut hangat Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup. I Ketut Suiasa, Forkopinda, Wakil Ketua DPRD Sementara I Wayan Suyasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Pimpinan Perangkat Daerah, Organisasi Kewanitaan dan Bendesa Adat se-Badung.  
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung telah mendukung penuh kegiatan roadshow bus KPK ini. Kegiatan roadshow bus KPK menyasar 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Melalui kegiatan ini  KPK ingin informasikan pada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan, salah satunya melalui pendidikan antikorupsi. "Tujuan kita memberikan edukasi kepada masyarakat secara langsung, juga monitoring apa saja yang telah dilakukan pemerintah daerah termasuk di badung, " katanya. 
 
Ia juga ingin, pulang dari Badung dan Bali ini, mendapat sesuatu yang beda, karena Badung memiliki kearifan lokal yaitu desa adat, awig-awig dan perarem yang harus berdampingan dengan aturan yang ada. Serta adanya konsep Tri Kaya Parisuda (berfikir, berbicara dan berbuat yang baik). "Ini yang akan kami catat. Kalau semua konsisten menjalankan konsep ini tidak ada yang namanya korupsi, " terangnya.
 
Mohammad Tsani juga mengatakan, KPK siap mendukung Kabupaten Badung menjadi salah satu role model antikorupsi di Indonesia. Hal ini didasari dengan sedikitnya catatan dari Badung, terlebih lagi LHKPN Badung sudah 100 persen. "Kami mengapresiasi Pemkab Badung, karena catatan Badung tidak banyak, kondisi ini agar mampu dipertahankan bahkan ditingkatkan. Kedepan, kami harapkan Badung dapat menjadi salah satu contoh daerah antikorupsi di Indonesia," jelasnya.
 
 
Bupati Badung Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang melaksanakan roadshow jelajah negeri bangun antikorupsi di Badung. Dikatakan, dari awal Pemkab Badung telah melakukan MoU dengan KPK karena dibutuhkan dari sisi perencanaan,  pelaksanaan dan pengawasan kegiatan selalu mendapat pengawasan yang melekat. Termasuk kerjasama dengan Forum Koordinasi Pemerintahan Daerah dan Kejaksaan dengan Tim TP4Dnya. "Saya kira pencegahan korupsi ini harus dilakukan sejak dini. Mulai diri sendiri, keluarga, kelompok, masyarakat hingga pemerintah," jelasnya.
 
 Dengan pembinaan dan arahan yang melekat dari KPK, kedepan Bupati inginkan badung menjadi role model berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang didalamnya terdapat e-planning, e-bugeting, e-hibah dan lainnya. 
Sementara Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa melaporkan, tujuan roadshow KPK ini yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat, pengumpulan isu-isu, pemberantasan korupsi dan program-program antikorupsi.
 
 Menghadirkan KPK ditengah-tengah masyarakat untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam program-program antikorupsi dan mengumpulkan masukan serta umpan balik. Kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan anti korupsi. Bus KPK menyediakan perangkat pembelajaran antikorupsi yang bisa diakses dan dilengkapi sarana prasarana pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Selain itu berkolaborasi dengan perangkat daerah Badung mengadakan pameran pelayanan publik. Selain di bus KPK juga diadakan kegiatan lain seperti kuliah umum, sosialisasi antikorupsi, LHKPN, gratifikasi dan pameran pelayanan publik.  /uni
 
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.