Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPP Gianyar Catat Pertumbuhan Pajak Minus 5,9 Persen

Bali Tribune/LENGANG - Suasana Kantor Kepala KPP Pratama Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar  - Di tengah pandemi ini sumber pajak dari KPP Gianyar hanya mengandalkan Pajak Penghasilan (PPn), PPN dan Pajak Bumi Bangunan. Dari total tersebut, KPP Gianyar mencatat pertumbuhan pajak saat ini minus 5,9 persen. Di satu sisi, sektor penyumbang pajak paling banyak adalah proyek pemerintah. 
 
Hal itu diungkapkan oleh Kepala KPP Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim, Kamis (2/7/2021). Disebutkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar yang mewilayahi Bali timur saat kini akan melakukan monitoring lebih intensif dengan membentuk seksi pengawasan. Mengingat target pemasukan pajak, masih sangat jauh dari harapn. Sebagaimaan disebutkan, target pemasukan pajak per Juli 2021 ini sebesar Rp 663 miliar lebih. Namun hingga saat ini yang baru masuk sebasar Rp 288 miliar lebih (bruto). Sementara netto-nya sebesar Rp 285 miliar lebih. “Pertumbuhan pajak sangat tergantung pada kondisi ekonomi masyarakat. Jika kondisi ekonomi seperti saat ini, dimana krisis dialami bukan hanya oleh masyarakat umum. Tetapi juga oleh pengusaha dan pemerintah, sehingga pendapatan pajak pun tidak bagus,” ungkapnya.
 
Meski demikian, Luqman optimistis, dalam beberapa pekan ke depan, penerimaan pajak akan bertambah. Sebab per hari ini, pajak dari sektor PPN belum masuk. Dimana kata dia, selama ini PPN menjadi penyumbang pajak terbesar di KPP Pratama Gianyar. Kata dia, PPN tersebut terdiri dari sektor perdagangan, jasa dan yang paling banyak menyumbang adalah proyek pemerintah yang dibiayai APBD dan APBN. "Hingga akhir bulan ini masih ada harapan. Karean akan ada setoran PPN, yang nilainya besar. Kami harapkan berkurang minusnya jadi 2-3 persen saja," harapnya.
 
Sebelumnya, akhir Mei lalu pihaknya juga melakukan restrukturisasi, kami adakan seksi pengawasan. Itu salah satu tugasnya melakukan pengawasan pembayaran kepatuhan material dan sebagainya. Diharapkan seksi ini bisa melakukan pengawasan lebih intensif. 
wartawan
ATA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.