Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPPAD Minta Pendampingan Anak-anak Ngelawang

Bali Tribune / NGELAWANG - Anak-anak Ngelawang Barong butuh perlindungan

balitribune.co.id | GianyarDalam suasana Hari Raya Galungan hingga kuningan aktivitas ngelawang selalu marak. Namun, dibalik sumringah akrivitas budaya ini, ancaman keselamatan, terutamanya bagi kalangan kelompok ngelawang anak-anak mendapat perhatian serius banyak kalangan. Bercermin dari korban tabrak lari peserta ngelawamg barong saat Galungan sebelumnya, KPPAD  Bali berharap ada pendampingan.

Komisioner Bidang Pendidikan KPPAD Bali, Made Ariasa, Selasa (15/6) mengungkapkan, aktivitas ngelawang adalah kegiatan positif untuk mengembangkan  kreativitad  anak-anak. Namun, kegiatan yang  dilakukan di jalanan baik di jalan perkampungan, banjar, jalan desa termasuk di perumahan bahkan juga di jalan raya ini tentunya beresiko.

Karena itu, KPPAD meminta semua pihak wajib memberi perhatian pada kegiatan anak-anam ini. Tidak hanya keluarga, pihak sanggar atau kelompok namun juga  masyarakat untuk mencegah hal yang tidak kita inginkan. Sebagaimana diketahui, tahun 2021 lalu sudah pernah terjadi kecelakaan salah satu anak yang ikut sekaha ngelawang barong tertabrak kendaraan bahkan sampai meninggal. "Kita tidak ingin kejadian itu terulang lagi,” ujarnya.

Bercermin dari kondisi tersebut, KPPAD mengingatkan anak, para orang tua, masyarakat termasuk aparat keamanan adat maupun kepolisian agar ikut memberikan perhatian atas kegiatan ngelawang barong. “Bila perlu ada orang dewasa atau aparat keamanan ada memantau keamanan, keselamatan dan kenyamanan kegiatan,” harapnya.

Disisi lain, sebutnya, selain mengisi waktu luang liburan hari raya, ngelawang juga bagian upaya pelestarian salah satu seni budaya warisan leluhur yang sangat agung dan dibanggakan. “Bahkan di PKB pun diadakan kegiatan lomba ngelawang barong antar kabupaten kota se-Bali,” ujarnya.

Dibalik upaya pelestarian seni budaya, kegiatan ngelawang barong ini dijadikan sebagai bentuk kegiatan mendapatkan sumbangan uang sebagai imbalan atas pentas hiburan yang sederhana bagi anak dan masyarakat umum. 

wartawan
ATA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.