Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPPN Amlapura Perkuat Layanan Publik dan Antikorupsi Lewat Forum Konsultasi

Konsultasi Publik
Bali Tribune / PELAYANAN - Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik melalui Partisipasi dan Sinergi Stakeholders” di Aula KPPN Amlapura, Kamis (31/7)

balitribune.co.id | Amlapura - Forum Konsultasi Publik merupakan suatu kegiatan dialog, diskusi, serta pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Penyelenggaraan FKP bertujuan untuk menyelaraskan standar pelayanan dengan kebutuhan stakeholders sebagai upaya peningkatan kulitas layanan melalui pelibatan aktif publik (meaningful participation) dalam penyusunan maupun penyempurnaan Standar Pelayanan terutama Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Amlapura. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Amlapura, I Gusti Bagus Eddy Pramana Madurja, saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik melalui Partisipasi dan Sinergi Stakeholders” di Aula KPPN Amlapura, Kamis (31/7). 

"FKP sangatlah penting dalam meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholders," ujar Eddy Pramana.

Kegiatan FKP dihadiri oleh beberapa unsur masyarakat antara lain Pemerintah Daerah, Akademisi, Media Massa, Pelaku UMKM, dan tentunya Satuan Kerja yang memiliki prestasi luar biasa yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam capaian kinerja KPPN Amlapura sehingga menjadi yang terbaik di tingkat Nasional.

Selain menyampaikan materi diskusi, Eddy Pramana, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan Visi Misi KPPN, Motto Layanan, Janji Layanan, Maklumat Layanan, Capaian Prestasi KPPN Amlapura, dan Standar Pelayanan pada KPPN Amlapura, terdapat 14 layanan yang masing masing layanan memiliki Jangka Waktu Pelayanan, Jaminan Pelayanan, Persyaratan, dan Biaya.

Eddy Pramana memaparkan motto layanan KPPN Amlapura ‘Melayani dengan Sepenuh Hati’, janji layanan ‘PASTI’, tarif layanan Rp0 (nol rupiah), prestasi-prestasi yang telah diraih oleh KPPN Amlapura, dan SDM yang ada pada KPPN Amlapura. 

"KPPN Amlapura telah melaksanakan kegiatan press realease APBN dan berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dan bersikap proaktif dalam mengikuti kegiatan press realease APBN yang dilaksanakan setiap bulan oleh KPPN Amlapura serta agar dapat melihat kinerja APBN KiTA," ucapnya.

Ia juga memberikan sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi, menjelaskan kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh KPPN Amlapura dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan gratifikasi. Beliau menghimbau agar masyarakat juga turut serta ikut andil dalam gerakan antikorupsi. 

"Materi mencakup pengertian korupsi, dampak negatif korupsi, dan peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi, serta berbagai layanan pengaduan KPPN Amlapura seperti WISE, SIPANDU, bahkan nomor telepon pengaduan KPPN Amlapura," jelasnya.

Dalam sesi diskusi yang dipandu Novianti Panggalo, KPPN Amlapura mendapatkan banyak apresiasi mengenai Layanan dan Kinerja yang telah dilakukan oleh KPPN Amlapura, diantaranya mendapat apresiasi Putu Indira Bhadrawati selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dan I Wayan Serinada selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, serta beberapa perwakilan satuan kerja lainnya.

Kemudian terdapat pertanyaan dari Lalu Munir, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Klungkung mengenai penanganan terhadap parcel yang diberikan oleh bank mitra kepadanya selaku pengguna layanan mereka, apakah hal tersebut termasuk dalam gratifikasi. Selanjutnya ditambahkan oleh bank mitra dimana, menurut mereka hal itu merupakan suatu bentuk apresiasi yang diberikan karena telah memberikan kepercayaan kepada mereka dan juga sebagai bentuk penjagaan hubungan baik antara pemberi layanan dan penerima layanan. 

"Menurut Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya," jelas Eddy Pramana.

Ia meyakini dalam konteks parcel yang diberikan oleh bank mitra, dalam hal ini terutama terhadap pegawai negeri, dimana hal tersebut juga berhubungan dengan jabatan maka akan lebih bijak jika hal tersebut tidak dilakukan.

Selanjutnya Ni Wayan Irena Karuni, selaku Akademisi Politeknik Negeri Bali di Karangasem bertanya mengenai bagaimana cara KPPN Amlapura untuk tetap menjaga kekompakan para pegawai sehingga bisa menghasilkan pelayanan terbaik seperti yang telah dilakukan, dimana ia melihat hanya dengan jumlah SDM yang terbilang sedikit.

"KPPN Amlapura tetap memberikan pelayanan yang luar biasa dan penuh sinergi kepada seluruh stakeholdernya," ujar Irena.

Kepala KPPN Amlapura menjelaskan, dirinya menggunakan metode Pimpinan sebagai Role Model, dimana seorang pimpinan dituntut mampu untuk menggerakkan organisasi secara bahu membahu untuk mencapai tujuan bersama. Baik Visi maupun Misi. Dimana nantinya bentuk pencapaian tersebut merupakan bentuk pencapaian bersama dan bukan pencapaian individu.

"Selain itu, KPPN Amlapura juga telah membangun komunikasi yang solid melalui dialog yang selalu dilakukan setiap pagi sebelum jam layanan dimulai dimana dialog tersebut menjadi ajang para pegawai untuk menuangkan hal-hal yang perlu disampaikan dalam rangka mencapai tujuan Bersama," tandasnya.

Dari diskusi dapat disimpukan antara lain, layanan KPPN Amlapura selama ini sudah merupakan layanan prima, hal tersebut tidak lepas dari sinergi yang baik antara KPPN Amlapura dengan stakeholders dan juga sinergi internal KPPN Amlapura sinergi seluruh pejabat/pegawai menyamakan persepsi dalam mencapai tujuan bersama untuk prestasi yang lebih baik.

Kemudian acara Forum Konsultasi Publik ini diakhiri dengan kegiatan pemberian apreasiasi terhadap stakeholder KPPN Amlapura atas kinerja terbaik yang telah dilakukan selama periode Semester I Tahun Anggaran 2025 dalam acara KPPN Amlapura Awards.

wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.