KPPP Pengawasan Penyaluran Pupuk dan Pestisida | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 17 November 2020 06:03
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Wayan Sarma
Balitribune.co.id | Bangli - Untuk menjamin penyaluran pupuk dan pestisida bersubsisi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, Bupati Bangli membentuk Komisi Pengawas Pupuk  dan Pestisida (KPPP).Tim yang masuk KPPP dari lintas sektoral.
 
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli I Wayan Sarma  mengatakan untuk menjamin penyaluran pupuk bersubsidi yang merupakan barang dibawah pengawasan pemerintah, maka Bupati telah menerbitkan keputusan bupati Bangli Nomer 520.05/216/2020 tentang komisi pengawas pupuk dan pestisida. Kata Wayan Sarma untuk tim yang terlibat dalam  KPPP  diantaranya pihak kepolisian, kejaksaan, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Koprasi, Dinas Lingkungan HidupSat Pol PP dan lainnya.
 
Tugas dari KPPP yakni merumuskan berbagai permasalahan pupuk dan pestisida dari setiap kecamatan /pengecersebagai laporan kepada bupati dan gubernur. Selain itu melakukan pengawasan secara langsung melalaui pemantauan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari pengecer sampai dengan petani. ”KPPP juga melakukan pengawasandistribusi, penggunaan dan pelaksanaan harga eceran tertinggi (HET), pupuk bersubsidi yang dilakukan kios pengecer,” ujarnya, Senin (16/11).
 
KPPP juga mengumpulkan bahan dan keterangan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terkait kuota pupuk bersubsidi untuk Bangli, kata  Wayan Sarma untuk pupuk jenis urea sebanyak 1322 ton, pupuk SP36 sebanyak 40 ton, pupuk ZA sebanyak 76 ton, pupuk NPK sebanyak 665 ton dan pupuk organik 429 ton. Sementara yang sudah terealiasi  poupuk urea sebanyak 953,4 ton (72.12%) pupuk  ZA sebanyak 51,7 ton (68.03%), pupuk NPK sebanyak 462,8 ton (63,59%) pupuk SP36 sebanyak 40 ton (100%) dan pupuk organik sebanyak 161,68 ton (37,69%).