KPPS di Denpasar Atur Jam Kedatangan Pemilih saat Pilkada 2020 | Bali Tribune
Diposting : 27 November 2020 04:49
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Simulasi pelaksanaan Pilkada/Pilwali Denpasar yang dipusatkan di SDN 3 Serangan, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (21/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kota Denpasar, Bali, akan mengatur jam kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, untuk menghindari terjadinya kerumunan.
 
"Pada proses penyampaian formulir pemberitahuan (C6-red) kepada pemilih, nanti akan ada jam kedatangan mereka. Mereka diatur sesuai dengan ketersediaan waktu pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00-13.00 Wita," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya di Denpasar, Kamis.
 
Selain itu, ujar dia, sebagai upaya menghindari kerumunan, dalam Peraturan KPU juga telah diatur jumlah pemilih di satu TPS dibatasi maksimal 500 orang, dari yang sebelumnya 800 pemilih.
 
Menurut Arsa, seperti dilansir Antara, jikapun karena alasan tertentu ada pemilih yang tidak bisa datang pada waktu yang telah ditentukan, hak pilih mereka tetap dilayani sepanjang waktu pemungutan suara dan surat suara masih tersedia.
 
"Petugas KPPS secara berkala juga akan menyampaikan imbauan kepada pemilih yang sedang menunggu antrean di TPS agar jangan sampai berkerumun dan tetap menjaga jarak," ucapnya.
 
Di samping itu, lanjut Arsa, penggunaan empat bilik suara di TPS akan dioptimalkan untuk mempercepat proses pencoblosan oleh pemilih di TPS.
 
"Kami sudah arahkan pula agar pembangunan TPS dapat menggunakan gedung-gedung sekolah. Dua ruang kelas untuk satu TPS. Satu ruang kelas digunakan sebagai ruang tunggu dan satu ruang kelas lainnya untuk proses pencoblosan," katanya.
 
Sama seperti pemilu ataupun pilkada sebelumnya, TPS juga dapat didirikan dengan memanfaatkan balai banjar (dusun).
 
"Kalau dari sisi pengaturan jarak masih memungkinkan dibangun lebih dari satu TPS di satu banjar, maka diizinkan membuat lebih dari satu TPS dalam satu balai banjar. Tetapi kalau tidak memungkinkan agar dicari gedung lain," ujarnya.
 
Kota Denpasar merupakan satu dari enam kabupaten/kota di Provinsi Bali yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Sedangkan lima kabupaten lainnya yakni Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli dan Karangasem.
 
KPU Kota Denpasar sudah menetapkan DPT Pilwali Kota Denpasar 2020 sebanyak 444.929 pemilih . Dari jumlah itu, sebanyak 219.534 pemilih laki-laki dan 225.395 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan, 43 desa/Kelurahan dan 1.202 TPS.
 
Berdasarkan rincian di tiap kecamatan, di Denpasar Selatan tercatat 120.453 pemilih, Denpasar Timur 80.959 pemilih, Denpasar Barat 129.015 pemilih dan Denpasar Utara 114.502 pemilih.