Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPPS di Denpasar Atur Jam Kedatangan Pemilih saat Pilkada 2020

Bali Tribune/ Simulasi pelaksanaan Pilkada/Pilwali Denpasar yang dipusatkan di SDN 3 Serangan, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (21/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kota Denpasar, Bali, akan mengatur jam kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, untuk menghindari terjadinya kerumunan.
 
"Pada proses penyampaian formulir pemberitahuan (C6-red) kepada pemilih, nanti akan ada jam kedatangan mereka. Mereka diatur sesuai dengan ketersediaan waktu pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00-13.00 Wita," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya di Denpasar, Kamis.
 
Selain itu, ujar dia, sebagai upaya menghindari kerumunan, dalam Peraturan KPU juga telah diatur jumlah pemilih di satu TPS dibatasi maksimal 500 orang, dari yang sebelumnya 800 pemilih.
 
Menurut Arsa, seperti dilansir Antara, jikapun karena alasan tertentu ada pemilih yang tidak bisa datang pada waktu yang telah ditentukan, hak pilih mereka tetap dilayani sepanjang waktu pemungutan suara dan surat suara masih tersedia.
 
"Petugas KPPS secara berkala juga akan menyampaikan imbauan kepada pemilih yang sedang menunggu antrean di TPS agar jangan sampai berkerumun dan tetap menjaga jarak," ucapnya.
 
Di samping itu, lanjut Arsa, penggunaan empat bilik suara di TPS akan dioptimalkan untuk mempercepat proses pencoblosan oleh pemilih di TPS.
 
"Kami sudah arahkan pula agar pembangunan TPS dapat menggunakan gedung-gedung sekolah. Dua ruang kelas untuk satu TPS. Satu ruang kelas digunakan sebagai ruang tunggu dan satu ruang kelas lainnya untuk proses pencoblosan," katanya.
 
Sama seperti pemilu ataupun pilkada sebelumnya, TPS juga dapat didirikan dengan memanfaatkan balai banjar (dusun).
 
"Kalau dari sisi pengaturan jarak masih memungkinkan dibangun lebih dari satu TPS di satu banjar, maka diizinkan membuat lebih dari satu TPS dalam satu balai banjar. Tetapi kalau tidak memungkinkan agar dicari gedung lain," ujarnya.
 
Kota Denpasar merupakan satu dari enam kabupaten/kota di Provinsi Bali yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Sedangkan lima kabupaten lainnya yakni Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli dan Karangasem.
 
KPU Kota Denpasar sudah menetapkan DPT Pilwali Kota Denpasar 2020 sebanyak 444.929 pemilih . Dari jumlah itu, sebanyak 219.534 pemilih laki-laki dan 225.395 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan, 43 desa/Kelurahan dan 1.202 TPS.
 
Berdasarkan rincian di tiap kecamatan, di Denpasar Selatan tercatat 120.453 pemilih, Denpasar Timur 80.959 pemilih, Denpasar Barat 129.015 pemilih dan Denpasar Utara 114.502 pemilih.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.