KPPU Berharap Fokus Pada Isu-Isu Strategis Nasional | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 3 May 2018 22:31
Arief Wibisono - Bali Tribune
KPPU
BERTEMU - Komisioner 2012-2018/Ketua KPPU 2015-2018, Muhammad Syarkawi Rauf (Kiri) saat bertemu Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (2/5).
BALI TRIBUNE - Pelantikan Komisioner Baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilakukan  Rabu (2/5) Jam 14.00, di Istana Negara. Pelantikan anggota komisioner KPPU oleh  Presiden RI adalah pelantikan untuk pertama kalinya sejak KPPU berdiri, 18 tahun yang Lalu. Hal ini menunjukkan bahwa KPPU RI semakin mendapat tempat dalam konteks pengambilan kebijakan Ekonomi Nasional untuk mewujudkan persaingan sehat untuk kesejahteraan Rakyat. "Pelantikan ini juga sekaligus mengakhiri masa Pengabdian Saya di KPPU sebagai komisioner periode 2012-2018 dan ketua KPPU RI 2015-2018," ujar Komisioner 2012-2018/Ketua KPPU 2015-2018, Muhammad Syarkawi Rauf.
 
Lebih lanjut Syarkawi memaparkan, ada dua kelompok Isu besar yang menjadi fokus selama periode kepemimpinannya di KPPU, yaitu: Pertama, Isu yang bersifat Laten dan periodik di komoditas pangan, pendidikan, kesehatan, energi, telekomunikasi, logistik, keuangan dan perbankan, serta sektor-sektor yang secara alamiah dikuasai Oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta.  Kedua, Current issues, yaitu Isu-Isu terkini yang sangat strategis Dalam kaitannya dengan Ekonomi Digital, seperti e-commerce, e-payment, pemanfaatan big data, angkutan berbasis aplikasi online, dan lainnya. "Saya berharap agar komisioner KPPU yang Baru tetap menjadikan sektor-sektor di atas sebagai prioritas," sebutnya.
 
Sementara Peran Aktif KPPU secara internasional juga sangat diperlukan dalam konteks ASEAN, Asia Timur, Internasional Competition Network (ICN) organisasi persaingan global, United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan East Asia Top Level Meeting (EATOP). Khusus untuk EATOP, KPPU berperan sebagai inisiator atau pendiri bersama-sama dengan Jepang 10 tahun lalu. Dalam hampir semua organisasi tersebut di atas, KPPU selalu berperan aktif untuk mendorong pengembangan persaingan di berbagai negara di dunia, seperti di OECD dimana KPPU sebagai Official observer yang setiap tahun diundang dalam forum sharing session menyampaikan kisah sukses pelaksanaan kebijakan dan hukum persaingan di Indonesia. "KPPU juga selalu menjadi bagian yang memimpin sidang-sidang OECD untuk Isu-Isu kebijakan dan Hukum persaingan," katanya.
 
Dalam konteks Asean, KPPU selama ini memposisikan dan diposisikan sebagai “Guru” Dalam bidang persaingan. Banyak staf otoritas persaingan negara lainnya yang datang ke KPPU untuk menimba ilmu persaingan dengan cara menempatkan stafnya di KPPU dalam hitungan bulan hingga tahun. Selain itu, KPPU juga telah menjadi inisiator pembentukan jaringan pengajar dan peneliti persaingan di Asia Timur. "Inisiatif ini digulirkan di Bali, tahun 2017, pada saat KPPU menjadi Tuan rumah pertemuan EATOP. Langkah ini dimaksudkan untuk menjadikan Indonesia sebagai knowledge hub untuk isu-Isu persaingan di Asia Timur dan ASEAN," tuturnya lagi.
 
Isu lain yang juga sangat strategis bagi perekonomian Indonesia adalah agenda amandemen UU 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan Lima Isu krusial, yaitu: (1) Penguatan kelembagaan KPPU sehingga Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2) Menggeser regim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre merger notification yang sejalan praktek internasional terbaik. (3) Perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30 persen dari penjualan barang dimana pelaku usaha melakukan pelanggaran. (4) Mengadopsi program liniensi atau whistleblower dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan. (5) Memperluas kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.
 
Selanjutnya, KPPU ke depan tetap harus menyeimbangkan antara pencegahan dengan penegakan hukum yang kuat. Prinsipnya, mencegah terjadinya pelanggaran jauh lebih baik dibanding menghukum tanpa mengabaikan tindakan Hukum bagi mereka yang melanggar Hukum.
 
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatannya, Syarkawi  menyampaikan  terima kasih yang tak terhingga kepada sahabat-sahabat  para jurnalis atas dukungannya selama ini dalam posisinya sebagai ketua KPPU RI. "Pemberitaan yang Aktif mengenai Isu-Isu persaingan Usaha membuat KPPU menjadi institusi yang dikenal publik dan kehadirannya semakin dirasakan Oleh seluruh lapisan masyarakat," tutupnya.