balitribune.co.id | Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung telah menyediakan surat suara dan template khusus bagi pemilih disabilitas. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga telah mengundang Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilgub Bali untuk memberikan persetujuan terhadap desain surat suara dan template khusus tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyatakan proses penandatanganan surat suara dan template untuk pemilih disabilitas ini dilakukan dalam rangka memastikan persetujuan dari Paslon yang nantinya akan dicetak.
"Dengan adanya surat suara dan template khusus ini, kami berharap dapat memberikan kesempatan yang setara bagi pemilih disabilitas untuk menyalurkan hak pilih mereka secara mandiri dan akurat," ujar Yusa Arsana belum lama ini.
Selain itu KPU Badung juga akan menyiapkan berbagai fasilitas tambahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mendukung kenyamanan pemilih disabilitas selama proses pemilihan berlangsung.
"KPU juga menyiapkan fasilitas tambahan untuk TPS," katanya.
Sementata untuk penyelenggaraan pilkada di tingkat KPPS sudah rampung 100 persen sejumlah 5.237 KPPS untuk 761 TPS. Sesuai ketentuan KPPS tidak diperkenankan bagi orang yang tercatat pada Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol).
"Untuk penetapan KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2024," katanya.