Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Badung Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Badung, Giriasa Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Bali Tribune / Semara Cipta
balitribune.co.id | Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung hari ini, Rabu, (23/09/2020), menetapkan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badung dengan satu pasangan calon pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tanggal 9 Desember tahun 2020 mendatang. Hal ini dikarenakan, sampai dengan akhir masa pendaftaran belum ada bakal pasangan calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung lainnya yang mendaftar selama masa pendaftaran dan juga masa perpanjangan pendaftaran ke KPU Badung. Sehingga Pasangan Calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung dari Paket Nyoman Giri Prasta, S.Sos dan Drs. I Ketut Suiasa, SH. ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. 
 
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan pada hari ini pihaknya telah menetapkan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung dari paket Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa. Selanjutnya besok, 24 September 2020 akan dilanjutkan dengan pengundian tata letak posisi pasangan calon dimana hal ini akan berpengaruh pada penempatan foto pasangan calon dalam surat suara nantinya. Dengan telah ditetapkannya Satu Pasangan Calon yang Sah sebagai Peserta Pilkada Badung, maka nantinya dalam design Surat Suara akan  ada dua kolom, yakni satu kolom berisi foto pasangan calon dan satunya hanya kolom kosong. 
 
Lebih lanjut Semara Cipta mengatakan, mengacu pada Peraturan KPU nomer 14 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2018 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon bahwa secara prinsip dan aturan, jika masyarakat nantinya mencoblos pasangan calon pada surat suara itu sah, begitu pula halnya mencoblos kolom kosong juga sah. 
 
Karena hanya satu pasangan calon saja, kata ia, untuk Alat Paraga Kampanye (APK) kepada pasangan calon hanya dibuat yang isi pasangan calon saja. Kecuali nanti dari KPU sendiri membuat bahan sosialisasi, sehingga yang disosialisasikan itu adalah spesimen surat suara yang sudah berisi tata letak posisi foto pasangan calon sesuai hasil pengundian. 
wartawan
I Made Darna

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.