Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Akui Kesulitan Atur Kampanye Caleg

KPU - Acara sosialisasi KPU Gianyar dan KPU Bali di Ubud.

BALI TRIBUNE - Tahapan Kampanye Pileg/ Pilpres 2019 sedang berproses dan semakin menghangat. Ketatnya persaingan, khusus antar calon legilatif(caleg), kampanye tertutup pun tidak dapat dimonitor petugas terkait. Kondisi ini terjadi lantaran aturan main di Pemilu 2019 ini, masih banyak terdapat lobang yang dimanfaatkan oleh caleg. Salah seorang Caleg DPRD Gianyar dari PDIP mengungkapkan, kontestasi di Pileg 2019 ini benar-benar tak terkontrol. Kondisi ini terjadi lantaran target capaian suara masing masing caleg, harus menyesuaikan dengan sistem perhitungan suara dengan metode Sainte Lague. " Dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 , tentunya kita harus mati-matian berjuang. Teman satu atap di partai pun dalam kontek ini, kita posisikan sebagai saingan terberat," ungkapnya. Aturan main yang sedikit melonggarkan langkah para caleg ini, pun diakuinya harus dimanfaatkan dengan baik. Misalnya, ketiadaan larangan berkampanye saat hari raya. " Hari raya adalah momentum yang paling efektif untuk melebarkan potensi suara. Sambil bersilahturahmi, dengan sedikit bantuan langkah kami akan lebih efektif. Apalagi tidak ada pembagian waktu pelaksanaan kampanye secara khusus bagi caleg untuk melaksanakan kampanye terbatas. Kami juga tidak wajib melapor ke aparat terkait. Karena itu tugasnya partai kami seara kelembagaan, " terangnya. Terkait kampanye Caleg Ini, Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengakui jika aturannya masih banyak berlobang. Ditemui disela acara sosialisasi di Ubud, Rabo (23/1) kemarin, John menyebutkan bahwa UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih banyak menyisakan celah yang dimanfaatkan oleh peserta pemilu. Khusus mengenai caleg, UU ini tidak menyebutkan secara tegas sebagai peserta pemilu. Walaupun UU ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan, caleg kerap tak tersentuh. Karena dalam UU ini, yang dimaksud peserta pemilu adalah parpol, calon DPD RI dan Paslon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden/wakil presiden. "Yang wajib melaporkan kegiatan kampanye ini adalah peserta pemilu ini. Sementara parpol saja sulit melacak pergerakan calegnya, bagaimana melaporkan kegiatan," ungkapnya. Kondisi ini pun dijadikan perhatian serius jelang pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum atau terbuka yang akan berlangsung mulai 22 Maret mwndatang. Hingga kini, diakui masih menjadi pembahasan di KPU pusat. Rencanakan akan ada pembagian empat zona untuk seluruh daerah dan Bali berada di zona 3. Pada gilirannya, parpol mendapat jatah untuk menyisipkan satu kali kampanye presiden . " Nah saat pelaksanaan kampanye terbuka ini, caleg -caleg diharapkan mwnyesuaikan untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan, " terangnya. Kepada peserta pemilu serta caleg, pihaknya juga menekankan agar tidak hanya gencar bersosialisasi untuk meraih dukungan. Karena banyak dukungan , namun tidak hadir ke TPS, tidak ada artinya juga. '" partisipasi pemilih adakah salah satu nilai ukur keberhasilan pemilu. Celag sangat berperan dalam hak ini, " pungkasnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.