KPU Bali Fokus Sinkronisasi DPT | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 15 April 2020 20:52
San Edison - Bali Tribune
Bali Tribune / I Dewa Agung Gede Lidartawan

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan, pihaknya saat ini fokus melakukan sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini menyusul keputusan pemerintah bersama DPR RI terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember mendatang. 

Sebelumnya, pemerintah dan bersama DPR RI memutuskan menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 termasuk pelaksanaan pemungutan suara yang semula dijadwalkan berlangsung tanggal 23 September. Penundaan tersebut dilakukan karena adanya wabah virus corona (Covid-19). 

"Jika sudah final diputuskan Desember (pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, red), tentu kita tetap menunggu Perppu," kata Lidartawan, di Denpasar, Rabu (15/4).

"Saat ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi DPT dan PD4, guna persiapan DPT baru akibat mundurnya Pilkada. Ini dilakukan untuk proyeksi anggaran di TPS, apalagi akan ada peningkatan jumlah DPT," imbuh mantan Ketua KPU Bangli ini. 

Terkait hal-hal lainnya, Lidartawan enggan berspekulasi. Menurut dia, pihak tentu akan menunggu Perppu atau arahan lebih lanjut dari KPU RI. Sebab setelah adanya keputusan terbaru dari pemerintah dan DPR RI, dipastikan akan ada arahan dari KPU RI. 

Seperti diketahui, pemerintah bersama Komisi II DPR RI sudah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu diambil saat Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, di Jakarta, Selasa (14/4).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Selain itu, Doli juga meminta agar Komisi II bersama Mendagri dan KPU menggelar rapat kerja kembali, setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir. Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi corona di Indonesia. Rapat kerja tersebut sekaligus untuk memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Doli turut mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya. Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/ PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019

"Yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," ujar Doli.