Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Terima Laporan Dana Kampanye Calon DPD

Dewa Agung Gede Lidartawan

 BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari calon anggota DPD RI dan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah yang bervariasi dan bahkan ada yang nihil. "Dari DPD ada yang kurang, satu orang yang belum melaporkan, dan hari ini akan menyampaikan," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, Kamis (3/1). Menurut dia, KPU Provinsi Bali akan tetap menerima laporan tersebut walaupun sudah batas akhir pada 2 Januari 2019, karena seluruh laporan akan segera dikirim ke KPU RI di Jakarta. Hingga batas akhir penyerahan LPSDK, ada satu orang calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan laporannya yakni Ngurah Sugiarta. "Kami akan terima dan langsung akan klarifikasi. Kenapa dia tidak menyetorkan karena lewat (waktunya)," ucapnya. Ia menambahkan, bagi yang terlambat menyerahkan LPSDK tak akan dikenakan sanksi. Namun, yang terpenting, ke depan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) harus dilaporkan ke KPU. "Jika itu (LPPDK) tidak disetor, walaupun terpilih, tidak akan dilantik," ucap mantan Ketua KPU Bangli itu. Dua calon anggota DPD petahana yakni AA Ngurah Oka Ratmadi dan Arya Wedakarna termasuk yang LPSDK-nya nihil. Begitu juga dengan 20 partai politik yang menjadi peserta pemilu, setidaknya ada dua partai yang LPSDK-nya nihil, yakni Partai Garuda dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dari 22 calon anggota DPD RI Dapil Bali, sebanyak 14 orang calon LPSDK-nya nihil, sedangkan tujuh orang besaran LPSDK-nya beragam yakni AA Gede Agung (Rp130 juta), Bambang Santoso (Rp8,74 juta), Dewa Ayu Sri Wigunawati (Rp16 juta), Gede Lanang Darma Wiweka (Rp30 juta), Gede Ngurah Ambara Putra (Rp163,29 juta), Nyoman Sukrayasa (Rp10 juta), dan Ni Made Suastini (Rp55 juta). Lidartawan mengimbau agar partai politik dan calon anggota DPD pro-aktif dalam berkonsultasi dengan KPU Bali, sehingga, tidak terjadi keterlambatan maupun kesalahan dalam menyusun laporan. "KPU sudah sangat melayani. Jangan sampai di hari-hari terakhir kesini. Tolonglah diawal-awal sudah mulai konsultasi, setiap ada pengeluaran, coba langsung dimasukkan," ucapnya.

wartawan
Redaksi
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.