Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Tetapkan Nomor Urut Mulia-PAS dan Koster-Giri

Bali Tribune / KPU Bali resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024.

balitribune.co.id | DenpasarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU Bali, Senin (23/9) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam acara pengundian, calon Wakil Gubernur Bali diberi kesempatan untuk mengambil undian nomor urut. I Nyoman Giri Prasta menjadi calon pertama yang mengambil undian dan mendapatkan nomor 14. Sementara itu, Putu Agus Suradnyana memperoleh nomor 1. Berdasarkan mekanisme, pasangan dengan nomor undi terkecil diberikan kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut.

Sedangkan hasil pengundian nomor urut menetapkan pasangan Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana  dengan nomor urut 1. Pasangan kedua Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta  mendapatkan nomor urut 2.

"Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Bali Nomor 110 Tahun 2024," ujar Lidartawan.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang memimpin rapat pleno berharap agar seluruh tahapan Pilkada berjalan damai, sejalan dengan tema "Ngardi Bali Shanti" seiring datangnya Hari Raya Galungan dan Kuningan.

"Penetapan ini tertuang dalam berita acara nomor 32/PL.02.3-BA/51/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024," kata Lidartawan.

Setelah penetapan nomor urut, masing-masing pasangan calon diberi kesempatan untuk memberikan sambutan selama tujuh menit, dimulai dari pasangan dengan nomor urut pertama.

Kemudian Acara dilanjutkan dengan konferensi pers oleh masing-masing pasangan calon selama sembilan menit. Setelah itu, seluruh pihak yang hadir melaksanakan persembahyangan bersama di Padmasana KPU Bali.

Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandatangani oleh pasangan calon, tim kampanye, partai pengusul, serta perwakilan dari KPU, Bawaslu, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali.

Seluruh acara berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai awal kampanye yang diharapkan akan berlangsung damai dan penuh kedamaian.

wartawan
ARW
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.