KPU Gianyar Temukan Ijazah Bacaleg Dilegalisir Notaris | Bali Tribune
Diposting : 20 July 2018 19:56
redaksi - Bali Tribune
Tim Verifikasi KPUD Gianyar saat memeriksa fotokopi ijazah bacaleg yang dilagalisir notaries.
BALI TRIBUNE - Dari 340 orang yang mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Gianyar, terdapat sejumlah bacaleg yang  melampirkan fotokopi ijazahnya dilegalisir bukan oleh pihak yang berwenang mengesahkan sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum. Hal itu terungkap saat proses verifikasi yang dilakukan pada hari kedua di KPUD Gianyar, Kamis (18/7).
 
Memastikan semua persyaratan bacaleg diperiksa secara ketat dan detail,  legalisir ijazah  pun  mendapat perhatian Tim Verifikasi KPUD Gianyar.  Buktinya, dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan fotokopi ijazah yang dilegalisir bukan oleh pihak yang berwenang.  Padahal dari ketentuan  KPU, ijazah seharusnya dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkan surat itu. Jika tidak, maka boleh disahkan Dinas Pendidikan tempat sekolah itu berdiri.
 
Ketua KPUD Gianyar, AA Gde Putera mengungkapkan, tim verifikasi hingga kini baru sampai pada tahapan klasifikasi. Karena itu belum bisa mendata jumlah temuan yang tidak sesuai kentenuan, termasuk  ijazah yang dilegalisir. Namun diakuinya, ada beberapa temuan ijazah yang diduga dilegalisir bukan oleh pihak yang berwenang. 
 
“Memang ada temuan bacaleg yang melampirkan ijasah yang dilegalisir oleh notaris.  Tentunya  nanti akan kami koordinasikan lagi  dengan pihak yang berwenang termasuk ke pihak yang melegalisir. Jika memang tidak sesui ketentuan, maka harus diperbaiki,” terangnya.
 
Atas temuan itu, pihaknya mengaku sudah menekankan timnya untuk memeriksa lebih teliti lagi. Karena tidak menutup kemungkinan ada bacaleg yang terkendala waktu, mencoba mengakali  kelengkapan  persyaratannya. Misalnya, ijazah SMA 3 namun dilegalisir oleh SMA 8 atau  ijazah yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan di kota lain.
 
“Semua akan kami klasisikasikan. Lampiran yang diduga sementara bermasalah, selanjutnya diverifikasi ulang dengan melibatkan pihak terkait,” terangnya lagi.
 
Mengenai dugaan ijazah palsu, ia mengatakan KPU belum melakukan verifikasi sampai ke sana. Baru pada kesesuaian persyaratan.
 
Selain masalah ijazah, ia mengatakan mayoritas bakal caleg belum memenuhi seluruh syarat caleg yang ditetapkan KPU, seperti surat kesehatan dan Kartu Tanda Anggota partai.  "Ada juga yang belum melampirkan KTA partai, prosentase belum kami rekap,” imbuhnya.