Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Karangasem Undi Nomor Urut Paslon Kepala Daerah, Paslon Dana-Dipa Nomor Urut 1, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana Nomor Urut 2

Bali Tribune / Pengundian nomor urut Paslon Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh KPU Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - KPU Karangasem. Kamis (24/9/2020) melakukan pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Karangasem yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang. Pengundian nomor urut di Kantor KPU Karangasem tersebut berlangsung sangat sederhana dan hanya dihadiri oleh satu Paslon saja yakni, pasangan I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa) yang diusung oleh PDIP dan Hanura.

Dalam pengundian nomor urut tersebut, Dana-Dipa secara otomatis mendapat nomor urut 1, sementara Pasangan I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana (Massker) mendapatkan nomor urut 2. Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, kepada awak media menyampaikan untuk pengundian nomor urut Paslon kali ini memang berbeda dengan sebelumnya, dimana saat ini KPU menggunakan tahapan perpanjangan, karena sebelumnya Balon Wakil Bupati, I Made Sukerana dinyatakan positif Covid-19 dari hasil Swab PCR.

“Tanggal 3 Oktober nanti kami akan tetapkan Paslon I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana, dan tanggal 4 Oktober pengundian nomor urut untuk Pasangan I Gusti Ayu mas Sumatri-I Made Sukerna baru kemudian tanggal 6 Oktober mulai kampanye,” bebernya.

Lantas bagaimana nanti pelaksanaan kampanye ditengah Covid-19? Ditegaskan Krisna Adi Widana, berdasarkan PKPU nomor 13 Tahun 2020 yang baru terbit, ada point-point yang tidak diperbolehkan dalam kampanye diantaranya tidak doperbolehkannya lagi kampanye rapat umum. “Nah sedangkan kampanye rapat terbatas dan pertemuan terbatas masih diperbolehkan dengan persyaratan jumlah peserta atau massa harus 50 persen dari kapasitas ruang pertemuan,” ujarnya.

Semisal dalam gedung tersebut kapasitasnya 1000 orang, maka yang jumlah massa yang diperbolehkan adalah 500 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta diawasi oleh Bawaslu. Kendati demikian pihaknya menganjurkan agar Paslon lebih menggunakan media kampanye secara Daring, atau dengan menggunakan pemplet atau selebaran yang dibagikan kepada masyarakat oleh tim kampanye.

wartawan
Husaen SS.
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.