balitribune.co.id | Amlapura - KPU Karangasem. Kamis (24/9/2020) melakukan pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Karangasem yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang. Pengundian nomor urut di Kantor KPU Karangasem tersebut berlangsung sangat sederhana dan hanya dihadiri oleh satu Paslon saja yakni, pasangan I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa) yang diusung oleh PDIP dan Hanura.
Dalam pengundian nomor urut tersebut, Dana-Dipa secara otomatis mendapat nomor urut 1, sementara Pasangan I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana (Massker) mendapatkan nomor urut 2. Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, kepada awak media menyampaikan untuk pengundian nomor urut Paslon kali ini memang berbeda dengan sebelumnya, dimana saat ini KPU menggunakan tahapan perpanjangan, karena sebelumnya Balon Wakil Bupati, I Made Sukerana dinyatakan positif Covid-19 dari hasil Swab PCR.
“Tanggal 3 Oktober nanti kami akan tetapkan Paslon I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana, dan tanggal 4 Oktober pengundian nomor urut untuk Pasangan I Gusti Ayu mas Sumatri-I Made Sukerna baru kemudian tanggal 6 Oktober mulai kampanye,” bebernya.
Lantas bagaimana nanti pelaksanaan kampanye ditengah Covid-19? Ditegaskan Krisna Adi Widana, berdasarkan PKPU nomor 13 Tahun 2020 yang baru terbit, ada point-point yang tidak diperbolehkan dalam kampanye diantaranya tidak doperbolehkannya lagi kampanye rapat umum. “Nah sedangkan kampanye rapat terbatas dan pertemuan terbatas masih diperbolehkan dengan persyaratan jumlah peserta atau massa harus 50 persen dari kapasitas ruang pertemuan,” ujarnya.
Semisal dalam gedung tersebut kapasitasnya 1000 orang, maka yang jumlah massa yang diperbolehkan adalah 500 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta diawasi oleh Bawaslu. Kendati demikian pihaknya menganjurkan agar Paslon lebih menggunakan media kampanye secara Daring, atau dengan menggunakan pemplet atau selebaran yang dibagikan kepada masyarakat oleh tim kampanye.