Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Karangasem Usir Awak Media dari Ruang Pendaftaran

Bali Tribune / Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa saat menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Ruang Pendaftaran.

balitribune.co.id | AmlapuraPendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Karangasem ke KPU Karangasem, Selasa (27/8) berlangsung tertutup, dimana wartawan yang sudah berada di dalam ruang pendaftaran Balon Bupati, untuk meliput proses pendaftaran, diminta keluar dari ruang pendaftaran oleh Petugas Keamanan Dalam (Pamdal) dengan alasan perintah dari Ketua KPU Karangasem.

“Maaf pak, atas perintah dari Pak Ketua KPU, untuk semua wartawan dimohon untuk berada di luar,” ujar salah seorang Pamdal KPU yang berjaga di ruang pendaftaran.

Beberapa saat kemudian, I Wayan Suartika, Komisioner KPU Karangasem juga datang untuk meminta seluruh wartawan yang ada dalam ruang pendaftaran untuk keluar dari dalam ruangan. “Maaf gih tolong teman-teman wartawan untuk berada di luar dulu gih,” lontar Suartika sembari mengarahkan para awak media yang meliput untuk keluar.

Sontak sejumlah awak media pun kecewa dan terpaksa keluar meninggalkan ruang pendaftaran. Artinya proses pendaftaran Balon Bupati saat itu berlangsung tertutup.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suartika, mengaku pihaknya tidak mengerti alasan KPU tidak mengizinkan wartawan meliput proses pendaftaran Balon Bupati di dalam ruang pendaftaran. “Mungkin agar media tidak menggangu pendaftaran makanya disuruh diluar dulu, nanti bisa ditanyakan langsung sama Ketua KPU nya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa membantah jika proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah tersebut berlangsung tertutup, “Tidak tertutup, Lha buktinya proses pendaftaran ini disiarkan live streaming dan orang bisa menonton secara live streaming,” tukasnya. Sementara terkait wartawan atau awak media yang diminta keluar dari ruang pendaftaran, pihaknya berdalih karena ruangan sempit dan kapasitasnya terbatas.

“Lha buktinya kan wartawan kita izinkan untuk mengambil foto” dalihnya lagi. Memang wartawan diberikan waktu beberapa menit untuk mengambil foto, namun tidak diizinkan meliput proses pendaftaran yang berlangsung di dalam ruang pendaftaran, karena setelah itu wartawan disuruh kelar dari ruangan dengan alasan ruang pendaftaran sempit.

wartawan
AGS
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.