Diposting : 7 July 2018 14:20
Ketut Sugiana - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Sidang pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung memastikan Cabup-Cawabup Klungkung nomor urut 2 Suwirta-Kasta (Suwasta) unggul di empat Kecamatan dalam Pilkada Klungkung 2018 dengan jumlah perolehan suara 92.944, unggul jauh dari Pasangan Calon (Paslon) Cabup-Cawabup Klungkung nomor urut 1 Tjokorda Bagus Oka-Ketut Mandia (Bagia) yang hanya meraih 28.977 suara.
I Made Kariada selaku Ketua KPU Klungkung membacakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018 di Ruang Rapat Sabha Mandala DPRD Klungkung, Kamis (5/7) kemarin.
Keunggulan Suwirta-Kasta di empat Kecamatan diketahui ketika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarangkan, Dawan, Klungkung, dan Nusa Penida dipersilahkan membacakan Model DA secara bergiliran dihadapan Panwaslu Klungkung dan saksi masing-masing Paslon. Mulai dari Kecamatan Banjarangkan Paslon incumbent ini unggul atas Bagia dengan perolehan suara 18.014, sedangkan Bagia hanya memperoleh 8.308 suara di Kecamatan Banjarangkan. Kemudian Kecamatan Dawan Suwasta meraih 15.743 suara dan Bagia mengumpulkan suara 8.385, selanjutnya di Kecamatan Klungkung Suwasta unggul jauh atas Bagia dengan meraih suara 25.812 sedangkan Bagia hanya meraih 9.641. Sedangkan di Kecamatan Nusa Penida Suwasta hampir melakukan sapu bersih dengan mendapatkan suara di wilayah kepulauan itu, mencapai 33.375S. Sedangkan Paslon Bagia hanya meraup 2.643 suara.
"Meskipun tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018 usai digelar ditingkat Kabupaten, namun saya belum berani menetapkan Paslon terpilih, karena KPU Klungkung harus menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai apakah ada atau tidaknya gugatan hasil tersebut," jelas Kariada seraya menegaskan setelah penetapan dari MK bisa diterima KPU Klungkung bahwa tidak ada gugatan maka Paslon terpilih bisa kami tetapkan.Karena persaratan untuk ditetapkan memang harus menunggu keputusan MK dulu.