Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tabanan Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Bali Tribune/ RAPAT PLENO - Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Tabanan Terpilih Hasil Pemilu 2024 oleh KPU setempat, Kamis (2/5/2024).

balitribune.co.id | Tabanan - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tabanan menetapkan hasil Pemilu 2024 untuk tingkat kabupaten, Kamis (2/5). Total ada 40 anggota DPRD Tabanan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan. Jumlah ini mengacu pada kursi yang tersedia di DPRD Tabanan.

Seluruh anggota DPRD Tabanan tersebut berasal dari empat partai politik. Rinciannya, PDIP memperoleh 31 kursi, Golkar empat kursi, Gerindra empat kursi, dan Demokrat satu kursi. "Partai PDIP terbanyak peraih kursi, disusul Golkar, Gerindra, dan Demokrat 1 kursi," ujar Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra usai Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Tabanan Terpilih.

Ia menjelaskan, rapat pleno yang digelar ini serentak di seluruh Indonesia. Khusus untuk Tabanan, ia mengungkap hasil Pemilu 2024 tidak ada gugatan. "Selama pleno berjalan aman tidak adanya permasalahan. Hanya ada usulan pembacaan secara rinci oleh Bawaslu," ungkapnya.

Nantinya kata Suwitra setelah penetapan pleno terhadap kursi dan calon anggota DPRD Tabanan terpilih nama-nama tersebut lewat berita acara bakal diserahkan ke masing-masing parpol, Bupati Tabanan, Sekwan, Bawaslu hingga Kesbangpolinmas. "Setelah diserahkan ke bupati nanti tinggal tunggu pelantikan. Namun ranahnya itu ada pada Menteri Dalam Negeri. KPU tidak ada ranah jadi usai pleno tugasnya susah selesai," tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.