Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tetapkan 429 Caleg DPRD Buleleng

Bali Tribune / DCT - KPU Buleleng menetapkan DCT Caleg DPRD Buleleng,Jum'at (3/11).

balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 429 calon legislatif (Caleg) DPRD Buleleng ditetapkan KPU Buleleng pada Jumat (3/11). Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut dilakukan melalui rapat dengan unsur Parpol sebanyak 16 partai politik (parpol)  yang dipastikan akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Rincian 429 caleg dalam DCT itu terdiri dari Partai PKB sebanyak 37 orang, Gerindra 45 orang, PDI Perjuangan 45 orang, Golkar 45 orang, NasDem 45 orang, Partai Buruh 12 orang, Gelora Indonesia 10 orang, PKS 21 orang, PKN 28 orang, Hanura 37 orang, PAN 4 orang, Demokrat 45 orang, PSI 20 orang, Perindo 25 orang, PPP 9 orang dan Umat 1 orang.

Dalam penjelasannya Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, bakal caleg (Bacaleg) DPRD Buleleng yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya berjumlah 431 orang.Setelah dilakukan verifikasi yang dipastikan hanya 429 orang yang lolos dalam DCT.

Sisanya  dua bacaleg lainnya dari PKB dan PKN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Satu bacaleg dari PKB mengundurkan diri tanpa alasan, hanya melampirkan surat pengunduran diri. Sementara dari PKN datanya kami temukan ganda di Hanura Provinsi," jelas Dudi. 

Selain itu menurut Dudi, dua parpol tidak mendaftarkan bacaleg dalam Pemilu 2024  yakni  PBB dan Partai Garuda.

Namun demikian dua partai tersebut tetap dimasukkan dalam surat suara yang seandainya dicoblos dan suaranya dianggap sah akan di masukkan dalam suara partai.

Sementara itu setelah DCT ditetapkan seluruh Caleg dapat melakukan kampanye terhitung mulai 28 November mendatang. 

"Lebih lanjut akan diinfo tentang aturan kampanye. KPU akan memfasilitasi kampanye dengan mencetak APK (Alat Peraga Kampanye) termasuk membuat  zona kampanyenya," ucapnya.

Sedang banyaknya baliho Caleg yang sudah terpasang Dudi enggan berkomentar.

"Itu ranah Bawaslu," tandasnya.

 

wartawan
CHA
Category

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.