Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Jasan Kawal Perkara Gugatan Lahan

Bali Tribune/ DI DEPAN PENGADILAN - Krama Desa Adat Jasan, Tegalalang saat berada di depan Pengadilan Negeri Gianyar, Senin 22 Mei 2023



balitribune.co.id | Gianyar - Mereda Kasus gugatan lahan yang berujung pada Sanksi Adat di Desa Adat Taro Kelod, kini kasus sejenis muncul di Desa Adat Jasan, Tegallalang. Gianyar. Puluhan perwakilan krama adat, pecalang dan prajuru adat ikut mengawal proses persidangan, Senin (22/5). Puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga untuk memastikan keamanan terjaga.

Terungkap, gugatan perdata ini berawal dari upaya salah satu krama setempat Anak Agung Alit Atmaja mengajukan gugatan terkait persoalan tanah seluas 26 are yang kini berupa tegalan dan sawah. Kuasa penggugat I Gede Sukerta mengungkapkan, pihaknya menggugat Bendesa, Kelian Adat dan Kepala Desa. Disebutkan, tanah yang menjadi objek sengketa ini dibeli oleh orangtuanya pada I Wayan Gobyah yang juga krama Desa Adat Jasan. Terkait ini, Agung Atmaja menegaskan pihaknya memiliki akta jual-beli. "Saya punya akta jual beli tahun 1957," ujarnya.

Ditambahkan oleh Agung Atmaja dalam beberapa tahun, ia tak pernah merawat tanah tersebut, karena ia bekerja di sebuah hotel di Denpasar, dan tinggal di Desa Batubulan, Sukawati. Terkadang ia pulang saat ada kegiatan adat di Desa Adat Jasan. Namun saat pulang, ia merasa dikucilkan, sehingga iapun tak pulang-pulang dalam durasi waktu yang lama. Agung Atmaja pun akhirnya terkejut lantaran tanah tersebut dikuasai adat.

"Tanah itu digunakan oleh adat tanpa sepengetahuan saya. Saat saya minta, diklaim tanah itu milik mereka," ungkap Agung Atmaja.

Adapun agenda persidangan adalah mediasi. Meskipun dihadiri oleh kedua pihak. Namun belum menemukan titik temu. Terkait jika ditawarkan damai, Agung Atmaja sangat setuju. Iapun bersedia membayar atau melakukan kewajibannya selama tidak aktif 'medesa adat', asalkan semua haknya dikembalikan.

Kuasa hukum prajuru adat Jasan, I Nyoman Putra Selamet menjelaskan, di desa adat setempat, semua tanah yang ada di wilayah setempat merupakan milik desa adat. Krama atau warga hanya 'ngayahin' atau mengelola sesuai aturan awig-awig. Dikarenakan penggugat dinilai melanggar awig-awig, dalam hal ini tidak aktif dalam medesa adat, sehingga tanah tersebut diambil kembali.

"Versi penggugat, dia memiliki tanah itu. Versi desa adat, kan desa itu memang kalau di daerah utara, semua tanah itu punya desa adat. Cuman diayahin. Karena yang ngayah itu melanggar awig-awig, sehingga tanah itu diambil kembali oleh adat," ujar Putra Selamet.

wartawan
ATA
Category

IM3 Antar Langsung Grand Prize BYD M6 untuk Pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul pengumuman pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 pada Januari lalu Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 pada Kamis, 5 Maret 2026 secara resmi menyerahkan grand prize kepada pelanggan terpilih di Bali.  Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen IM3 dalam menjalankan program secara transparan sekaligus bentuk apresiasi atas loyalitas pelanggan IM3 di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Melibatkan Peran Gen-Z Demi Kopi yang Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Koperasi Republik Indonesia menginisiasi program bertema Coffee, Carbon & Climate lewat kolaborasi dua yayasan guna memperkenalkan kepada generasi muda, khususnya Gen-Z sebagai peminum kopi ‘kekinian’ pada konsep keterkaitan pasokan kopi dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peninjauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi Denpasar, Menteri LH Puji Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Adat Saraswati

balitribune.co.id | Denpasar - Sistem pengolahan sampah berbasis sumber di lingkungan Banjar Adat Saraswati, Desa Kesiman Petilan, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi banjar-banjar lainnya yang ada di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke Banjar Saraswati, Desa Kesiman Petilan, Kamis (5/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

balitribune.co.id | Bekasi – Di balik upaya memberikan kualitas layanan kesehatan terbaik bagi sekitar 4.000 warga Desa Sukamukti di Kecamatan Bojongmangu, Jawa Barat, ada 30 sosok kader kesehatan yang bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kibarkan Merah Putih di Thailand, Bintang Pranata Sukma Raih Podium Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia tampil kompetitif pada putaran pertama ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram Thailand Sabtu dan Minggu, 28 Februari-1 Maret 2026. Kegigihan para pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) ini jelas terlihat. Podium ketiga berhasil diraih oleh Bintang Pranata Sukma pada balapan pertama dan posisi kelima dalam balapan kedua. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.