Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Jasan Kawal Perkara Gugatan Lahan

Bali Tribune/ DI DEPAN PENGADILAN - Krama Desa Adat Jasan, Tegalalang saat berada di depan Pengadilan Negeri Gianyar, Senin 22 Mei 2023



balitribune.co.id | Gianyar - Mereda Kasus gugatan lahan yang berujung pada Sanksi Adat di Desa Adat Taro Kelod, kini kasus sejenis muncul di Desa Adat Jasan, Tegallalang. Gianyar. Puluhan perwakilan krama adat, pecalang dan prajuru adat ikut mengawal proses persidangan, Senin (22/5). Puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga untuk memastikan keamanan terjaga.

Terungkap, gugatan perdata ini berawal dari upaya salah satu krama setempat Anak Agung Alit Atmaja mengajukan gugatan terkait persoalan tanah seluas 26 are yang kini berupa tegalan dan sawah. Kuasa penggugat I Gede Sukerta mengungkapkan, pihaknya menggugat Bendesa, Kelian Adat dan Kepala Desa. Disebutkan, tanah yang menjadi objek sengketa ini dibeli oleh orangtuanya pada I Wayan Gobyah yang juga krama Desa Adat Jasan. Terkait ini, Agung Atmaja menegaskan pihaknya memiliki akta jual-beli. "Saya punya akta jual beli tahun 1957," ujarnya.

Ditambahkan oleh Agung Atmaja dalam beberapa tahun, ia tak pernah merawat tanah tersebut, karena ia bekerja di sebuah hotel di Denpasar, dan tinggal di Desa Batubulan, Sukawati. Terkadang ia pulang saat ada kegiatan adat di Desa Adat Jasan. Namun saat pulang, ia merasa dikucilkan, sehingga iapun tak pulang-pulang dalam durasi waktu yang lama. Agung Atmaja pun akhirnya terkejut lantaran tanah tersebut dikuasai adat.

"Tanah itu digunakan oleh adat tanpa sepengetahuan saya. Saat saya minta, diklaim tanah itu milik mereka," ungkap Agung Atmaja.

Adapun agenda persidangan adalah mediasi. Meskipun dihadiri oleh kedua pihak. Namun belum menemukan titik temu. Terkait jika ditawarkan damai, Agung Atmaja sangat setuju. Iapun bersedia membayar atau melakukan kewajibannya selama tidak aktif 'medesa adat', asalkan semua haknya dikembalikan.

Kuasa hukum prajuru adat Jasan, I Nyoman Putra Selamet menjelaskan, di desa adat setempat, semua tanah yang ada di wilayah setempat merupakan milik desa adat. Krama atau warga hanya 'ngayahin' atau mengelola sesuai aturan awig-awig. Dikarenakan penggugat dinilai melanggar awig-awig, dalam hal ini tidak aktif dalam medesa adat, sehingga tanah tersebut diambil kembali.

"Versi penggugat, dia memiliki tanah itu. Versi desa adat, kan desa itu memang kalau di daerah utara, semua tanah itu punya desa adat. Cuman diayahin. Karena yang ngayah itu melanggar awig-awig, sehingga tanah itu diambil kembali oleh adat," ujar Putra Selamet.

wartawan
ATA
Category

Polda Bali Kerahkan 5 Truk Logistik untuk Korban Bencana NTT 

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengiriman bantuan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Napi Lapas Tabanan Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak enam di antara ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Tabanan langsung bebas usai menerima remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada dua perwakilan warga binaan saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81.

Baca Selengkapnya icon click

Karista Merasa Plong Usai Jadi Pembawa Baki Paskibraka Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Ni Putu Karistayanti, siswi SMAN 2 Tabanan, mengaku merasa lega atau "plong" setelah sukses menjalankan tugas utamanya sebagai pembawa baki dalam Paskibraka pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, pada Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunga Cempaka Putih Jadi Maskot Busana Adat Bali di Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Bunga Cempaka Putih resmi dicanangkan sebagai maskot daerah dalam berbusana adat Bali di Kabupaten Jembrana, Jumat (14/8/2026). Pencanangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya sekaligus mengenalkan kekayaan hayati daerah agar semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.