Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Tuntut PT Dayu Ditutup

pencemaran
MEDIASI - Suasana mediasi yang dilakukan Sekda Tabanan terkait persoalan PT Dayu.

Tabanan, Bali Tribune

Krama Banjar Semaja Desa Adat Bengkel Sari, Selemadeg Barat, tetap meminta pabrik aspal PT Dwi Artha Yadnya Utama (PT Dayu) ditutup lantaran beroperasi tanpa izin, dan mencemari lingkungan. Tuntutan karma ini mengemuka tatkala dilakukan mediasi oleh Sekda Tabanan, Jumat (27/5).

Dalam mediasi kemarin, Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa mengatakan kepada krama bahwa PT Dayu saat ini sedang menggarap proyek infrastruktur jalan, sehingga krama diminta mengizinkan perusahaan yang berlokasi di Banjar Semaja tersebut memroduksi aspal.

Mediasi dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita dihadiri Sekda Wirna Ariwangsa, dan krama Semaja serta perwakilan dari krama Adat Bonian dan dari pihak PT Dayu, I Made Puniarta. Sejumlah argumentasi mengemuka saat mediasi tersebut.

Pemkab Tabanan memediasi agar diberikan perpanjangan kontrak bagi PT Dayu sampai akhir Oktober 2016 karena masih ada infrastruktur jalan belum selesai, dan dari pihak PT Dayu meminta maaf karena tidak menepati janji sesuai kontrak. Sedangkan krama Semaja total ingin menutup pabrik dan tidak ada tempo perpanjangan kontrak lagi, dan perwakilan krama adat Bonian menginginkan agar diberikan perpanjangan kontrak hingga Oktober mendatang dan pada akhirnya perwakilan krama Banjar Bonian harus ikut sepakat dengan krama adat Semaja menutup pabrik.

Salah satu perwakilan dari Krama Adat Semaja I Wayan Sugata menolak PT Dayu dilakukan perpanjangan kontrak lagi. Pasalnya, selain karena mengakibatkan pencemaran lingkungan asapnya yang membuat pernapasan terganggu, dimana limbah oli hasil pembakaran itu dibawa ke Tukad Klecung. Dan dari kontrak dari PT Dayu yang semestinya sudah berakhir pada tanggal 30 Juli 2015 masih diberikan toleransi untuk diperpanjang hingga Desember 2015 karena masih menyelesaikan insfratuktur jalan. “Namun kontrak sudah berakhir ternyata tidak dipenuhi, kami sangat kecewa,” ujar Sugata.

Perwakilan krama adat Bonian I Wayan Suparta mengatakan sejatinya dirinya juga menginginkan agar PT Dayu ditutup. Sebab pencemaran udara yang dilakukan sudah sejak lama, serta perjanjian kontrak tidak tepat dilaksanakan. Diapun menambahkan karena pemerintah menginginkan untuk diperpanjang lagi hingga Oktober mendatang karena masih ada tunggakan infrastruktur yang belum dikerjakan menyarankan agar kontrak diperpanjang. Namun karena dari Krama Semaja sebagian besar tidak setuju, makan dirinya pun tidak bisa berbuat apa.

Atas argumentasi perwakilan dari masing-masing banjar tersebut membuat PT Dayu harus membuat keputusan yang bijaksana. Dan hal itu dijawab oleh pemilik Pabrik PT Dayu I Made Puniarta. Dia pun menjawab bahwa pihaknya memang salah. Dan berulang kali memohon maaf kepada krama Semaja dan Bonian.

Untuk masalah pembuangan limbah, dia mengaku sejatinya sudah ada penampungan tersebut, tetapi masih dikerjakan. Sementara untuk pemakaian bahan bakar berupa batubara ia pun menyampaikan sudah mecopot alat-alat tersebut dan tidak menggunakan batubara lagi. “Untuk penampungan limbah itu sudah ada namun masih dikerjakan,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya meminta tolong kepada krama Semaja dan Bonian untuk memberikan beroperasi hingga Oktober mendatang karena masih ada proyek jalan yang belum dikerjakan. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi tekat bulat krama Semaja yang sudah kelihatan kecewa, karena PT Dayu hanya mengumbar-ngumbar janji semata.

Sekertaris Daerah Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa selaku pimpinan dalam mediasi tersebut yang semula juga menginginkan agar hasil mediasi ini adanya toleransi dari warga perpanjangan kontrak hingga Oktober nampaknya tidak bisa melunakkan tekad warga yang sudah telanjur kecewa.

wartawan
Arta Jingga
Category

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.