Denpasar, Bali Tribune
Aktivis anak, Siti Sapura alias Ipung, akan diperiksa Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebagai tindak lanjut laporannya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) terkait kinerja oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Klungkung, Mayasari Oktavia.
Rencananya, Ipung akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/12/2016), kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan hakim terlapor. Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/12/2016), Ipung mengatakan dirinya sudah menerima surat panggilan dari PT Denpasar untuk diperiksa terkait laporannya ke Bawas MA.
Ia mengaku siap menjalani pemeriksaan. “Besok, saya akan diperiksa di PT Denpasar,” jelas anggota Tim P2TP2A Denpasar ini. Ipung merupakan kuasa hukum Ni K BW (17), korban pencabulan oknum polisi berinisial Aipda IKA (55). Ia melaporkan Mayasari Oktavia, setelah diusir dari ruang sidang saat sidang perdana pencabulan, pada 30 Oktober 2016 lalu.
Dia mengaku paham sidang anak berlangsung tertutup. Yang mengherankan, mengapa sebagai kuasa hukum korban, dia diusir keluar dari sidang. “Saya sudah memperlihatkan surat kuasa dari korban, tapi tetap disuruh keluar. Padahal saya menganggap sidang dakwaan ini penting sehingga saya dan korban bisa tahu pasal apa yang didakwakan jaksa penuntut umum,” katanya.
Humas PT Denpasar, Cok Rai Suamba, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Hakim pemeriksa juga sudah ditunjuk yakni Haryanto, Wayan Sedana dan Subyantoro. “Yang diperiksa pertama yaitu pelapor Siti Sapura,” jelasnya. Dalam kasus pencabulan ini, Aipda IKA dijerat penyidik Dit Reskrimum Polda Bali dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.*