Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KUA-PPAS Perubahan APBD Badung 2023 Ditetapkan

Bali Tribune / KUA PAS - Wabup Ketut Suiasa hadiri Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (10/8).

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemkab Badung menetapkan dua dokumen penganggaran daerah yakni Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2023, untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Badung tahun anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (10/8).

Penetapan KUA-PPAS ini dituangkan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, oleh Bupati Badung yang diwakili Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, disaksikan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Badung. 

Bupati Badung dalam sambutannya yang disampaikan Wabup Suiasa mengharapkan KUA-PPAS Perubahan 2023 ini dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.

Seluruh masukan yang disampaikan Dewan dalam proses pembahasan tersebut, tentu akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan belanja daerah, serta menyelesaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2023, agar lebih realistis, efektif dan efisien.

"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Badung atas dukungan dan kerjasama yang luar biasa dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS, sehingga dapat terlaksana dengan baik," jelasnya. 

Sementara Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dengan Pemkab Badung telah dirancang jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 triliun dan belanja daerah  dirancang sebesar Rp 8,4 triliun lebih.

"Tentu hasil pembahasan ini nantinya setelah ditetapkan menjadi kesepakatan bersama, akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2023. Dengan tetap memberikan ruang melakukan penyelarasan bersama, antara bupati dengan DPRD sebelum nantinya dilakukan penetapan APBD Perubahan 2023," terangnya. 

wartawan
ANA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.