Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasai Sabu, Aiptu Bob Zery Dituntut 4,5 Tahun

Bali Tribune/ TUNTUTAN - Anggota Polresta Denpasar, Aiptu Bob Zery (49), bersama temannya dituntut 4,5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Kamis (14/2).

Bali Tribune, Denpasar - Anggota Polresta Denpasar, Aiptu Bob Zery (49), bersama temannya, Gede Soma Budiarta (30), mendapat tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (14/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Dalam sidang beragendakan pembaacan tuntutan itu, Jaksa Lovi Pusnawan menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang buktinya terdiri dari lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang berat seluruhnya 0,38 gram, berserta 1 buah timbangan elektrik dan bong atau alat isap sabu-sabu. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bob Zery dan terdakwa II Gede Soma Budiarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 2 bulan,”sebut Jaksa Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa. Melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Desi Purnani, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan atas tuntutan tersebut. Pada intinya, para terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Alasannya, terdakwa sudah mengaku sebagai pengguna. Serta menyesali perbuatannya tersebut. Poinnya di sana,” jelas Desi Purnani. Seperti terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, penangkapan terhadap Bob dan Soma bermula dari pelaksaan tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung di Polresta Denpasar.  Bob ikut serta dalam tes itu dan hasilnya ternyata positif mengandung sediaan narkotika. Terhadap tes itu, atasan Bob kemudian melakukan tindak lanjut. Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Petugas sampai ke kamar di lantai dua. Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng bersama temannya, Soma Budiarta. Begitu melihat petugas, keduanya bergegas membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu. “Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu,” beber JPU. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. Bob mengaku membeli sabu secara patungan dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu. Uang itu dia transfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F.

wartawan
redaksi
Category

Restorasi Kantor Bupati Buleleng Dikebut, Telan Anggaran Rp1,5 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Seiring dengan pembangunan kawasan titik nol,  Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), tengah mempercepat proses restorasi Kantor Bupati Buleleng. Proyek tersebut dilakukan untuk mengembalikan bentuk asli bangunan bersejarah sekaligus menyiapkannya sebagai kawasan heritage yang lebih terbuka bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di Bangli Capai Rp 9 Miliar Lebih

baitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari data BPJS Cabang Klungkung, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangli  hingga per 1 Mei 2026 mencapai 258.529 jiwa (99,76%) dari jumlah penduduk di Kabupaten Bangli. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229.665 peserta tercatat aktif, sementara 29.864 lainnya tidak aktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Karangasem Sidak ke Sejumlah Sekolah

balitribune.co.id I Amlapura - Guna memastikan seluruh siswa SMP di Karangasem mengikuti ujian sekolah dan untuk memastikan seluruh siswa kelas IX di Karangasem melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA setelah lulus nanti, Komisi IV DPRD Karangasem, Selasa (5/5/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke sejumlah sekolah di Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Narkoba dan Malas Kerja, Tiga ASN Pemkab Gianyar Dipecat

balitribune.co.id I Gianyar - Tiga orang ASN  Pemkab Gianyar diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), usai pelaksanaan rapat pemeriksaan Tim pada hari Selasa (5/5/2026), di Ruang Kerja Sekda Gianyar. Dua orang terlibat Narkotika dan seorang lainnya tak pernah ngantor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Gepeng di Ubud, Pol PP Identifikasi Sang Pengantar

balitribune.co.id I Gianyar - Berulangkali ditertibkan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau Gepeng yang sebagian besar asal Karangasem tatap bermunculan di Ubud. Karena mengusik dan menuai banyak keluhan, Selasa (5/5/2026) dinihari sedikitnya 20 gepeng ditertibkan. Tak hanya itu, Satpol PP Gianyar pun berhasil melacak identitas salah satu pengantar gepeng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasca-Arus Balik, 40 Duktang Terjaring di Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Kelurahan Kesiman menggencarkan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah Lingkungan Banjar Ujung sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) pasca-arus balik Lebaran. Dalam giat yang dilaksanakan Selasa (5/5/2026), petugas menjaring 40 penduduk pendatang (duktang) yang belum melapor diri. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.