Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kunjungan Selama Festival Lampaui Target

Bali Tribune / PENGLIPURAN - Suasana kunjungan di DTW Desa Tradisional Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Minggu (12/12/21).

balitribune.co.id | BangliPenglipuran Village Festival (PVF) VIII 2021 sudah sepekan berlangsung. Pihak pengelola menyebutkan kunjungan wisatawan ke Desa Tradisional Penglipuran melebihi target.

Pengelolaan DTW Desa Tradisional Penglipuran I Nengah Moneng mengatakan saat berlangsung festival jumlah pengunjung hampir 1.000 orang setiap harinya. Jika pada hari biasa kunjungan sekitar 400-450 orang penjungang. Kemudian selama pelaksanaan PVF terjadi peningkatan yang cukup signifikan. "Selama PVF target kunjungan 3.000 pengunjung, dan realisasi lebih dari 5.000 pengunjung," ujarnya, Minggu (12/12/2021).

Selama PVF, DTW Penglipuran buka hingga 22.00 Wita. Setelah pukul 18.00 Wita tidak diberlakukan retribusi. "Pengunjung yang datang diatas pukul 18.00 Wita, tidak kami kenakan retribusi. Kesempatan ini cukup menarik pengunjung terutama lokal Bangli," sebutnya.

Bebernya, retribusi pariwisata untuk domestik dewasa sebesar Rp 25 ribu, Anak-anak Rp 15 ribu. Sedangkan wisatawan asing untuk dewasa Rp 50 ribu dan anak-anak Rp 30 ribu. PVF berakahir pada Minggu (12/12/21) malam. Acara penutupan diisi dengan ageda penyerahan hadiah lomba serta hiburan.

Kata Nengah Moneng pelaksanaan festival tentu akan dievaluasi kembali, sehingga dalam festival berikutnya bisa memberikan hal baru. "Kami berupaya setiap pelaksanaan akan konsep berbeda. Kali ini menggandeng pecinta bonsai. Kedepan bisa menampilkan tanaman hias khusunya bunga," harapnya.

Sementara untuk target kunjungan Natal dan tahun baru, Nengah Moneng mengatakan jika pihaknya berharap kunjungan bisa kembali meningkat. Terlebih ada kelonggaran dari pemerintah. "Untuk jumlah kunjungan kembali lagi pada aturan yang berlaku, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," jelasnya.

wartawan
SAM

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.